Sriwijayamedia.com – Lagi, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sukses meraih nilai tertinggi dalam Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 Tingkat Pemerintah Daerah se-Sumatera Selatan (Sumsel), gelaran Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Atas upaya dan kerja kerasnya tersebut, Pemkot Palembang berhasil meraih peringkat pertama dengan nilai 91,23, disusul Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan Muara Enim.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung Ketua Ombudsman RI Mokahammad Najih kepada Wali Kota (Wako) Palembang H Harnojoyo, disaksikan Gubernur Sumsel H Herman Deru dan Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel H Mawardi Yahya, di Gedung Bina Praja, Rabu (1/2/2023).
“Pastinya kami sangat bersyukur dengan apa yang diraih ini. Raihan ini semua merupakan upaya dan kerja keras bersama dalam kepatuhan pelayanan publik sesuai dengan UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik,” kata Harno.
Wako Palembang dua periode itu menjelaskan, standar pelayanan merupakan suatu instrumen yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
“Apa yang dilakukan ini adalah buah manis kerja keras bersama. Persoalan pelayanan kedepan akan terus ditingkatkan,” terangnya. (jay)