Proper Tak Sehat, DLHP Sumsel Sebut 20 Perusahaan Masuk Kategori Tidak Taat

Sekretaris DLHP Sumsel Herdi Apriansyah, S.STP., MM., dalam sambutannya di bimtek pengelolaan B3, di Ballroom Aston Hotel Palembang, Kamis (23/2/2023)/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel bekerja sama dengan Lembaga Konsultan Analisis Indonesia (LKAI) melangsungkan bimbingan teknis (bimtek) pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) dan non B3 dalam rangka peningkatan hasil evaluasi peserta program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (proper) dan non proper, di Ballroom Aston Hotel Palembang, Kamis (23/2/2023).

Sekretaris DLHP Sumsel Herdi Apriansyah, S.STP., MM., didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Sampah B3 dan LB3 DLHP Sumsel Ali Husin, SKM., saat membuka bimtek ini mengatakan pada tahun 2022 masih ada perusahaan yang mendapat raport merah.

Bacaan Lainnya

Dia menyebut tercatat ada sekitar 20 perusahan menengah kebawah yang pengelolaan limbah hidup (proper) masuk kategori tidak taat. Sementara 152 perusahaan lain masuk dalam kategori taat.

“Raport merah ini kebanyakan dikarenakan pengelolaan limbah B3 yang belum terkategorikan taat. Oleh karena itu, kita coba memperbaiki atau mengupayakan ditahun-tahun kedepan tidak ada lagi yang tidak taat terhadap pengelolaan B3,” katanya.

Untuk itu, pihaknya memberikan pelatihan kepada perusahaan yang mendapat raport merah.

Dengan begitu diharapkan perusahaan memiliki pengetahuan tentang pengelolaan limbah B3.

“Dalam implementasi selain taat, perusahaan yang sudah diberikan pelatihan tentang pengelolaan limbah B3 juga dapat memberikan dampak yang lebih luas terhadap lingkungan. Otomatis lingkungan kembali bersih, dan sehat dengan tidak adanya limbah B3 tersebut,” terangnya.

Dia mengaku banyak indikator perusahaan masuk dalam kategori tidak taat. Seperti keterbatasan SDM, hingga keterbatasan sarana dan prasarana.

Dia mengaku akan ada sanksi administrasi bagi perusahaan yang masuk dalam kategori tidak taat.

“Tahapan selanjutnya akan direkomendasikan ke penegakkan hukum (Gakkum) terhadap perusahaan yang masuk kategori tidak taat. Penilaian proper itu bukan didasar atas kunjungan ke perusahaan, tetapi melalui sistem pelaporan via online,” jelasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *