Sriwijayamedia.com – Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana perbankan dengan menghadirkan dua mantan pegawai BRI Unit Tanjung Sakti Pagaralam, di Aula Press Release Mapolda Sumsel, Jum’at (24/2/2023).
Adapun tersangka yang berhasil diamankan berinisial AW (35) sebagai OB dan VM (34) sebagai Customer Service (CS).
Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira menegaskan penangkapan terhadap kedua tersangka berdasar LP No LPB/87/II/SPKT/Polda Sumsel.
“Kronologi perkara telah terjadi dalam kurun waktu tahun 2020 hingga Januari 2023 di Bank BRI Unit Tanjung Sakti Pagaralam,” kata Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira.
Sementara untuk modus operasi yang dijalankan ialah pelaku mengambil uang nasabah dengan cara menarik saldo di rekening nasabah tanpa sepengetahuan nasabah.
Selain itu, modus lainnya ialah pelaku tindak menyerahkan kartu ATM dari beberapa nasabah yang melakukan pembukaan rekening simpanan di BRI Unit Tanjung Sakti, Pagaralam.
“Tercatat ada sekitar 70 korban nasabah BRI dengan kerugian mulai dari Rp10 juta sampai Rp400 juta. Atas perbuatan kedua pelaku AW dan VM, Bank BRI mengalami kerugian sebesar Rp5.253.953.819,” terangnya.
Dia menyebut pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yakni Pasal 49 ayat (1) huruf A Undang-Undang (UU) No 10/1998 tentang perubahan atas UU No 7/1992 tentang perbankan jo Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.
Sementara itu, Legal kanwil BRI Palembang Sony menyampaikan untuk kerugian yang dialami para korban akan ditanggung oleh Pihak BRI dengan syarat telah lolos verifikasi terlebih dahulu.(ocha)