Sriwijayamedia.com – Ditres Narkoba Polda Sumsel berhasil meringkus dua kurir narkoba asal Lampung, pada Sabtu 31 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 Wib. Hal itu terungkap dalam press release di gelar di halaman kantor Ditres Narkoba, Kamis (5/1/2023).
Dua pelaku itu berinisial SR (45), warga Perum Sultan No A9 Dusun Va RT 05 Kelurahan Way Galih Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan dan BW (32), warga Jalan H Komarudin LK I RT 02 Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung.
Selain mencokok dua pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 20 kg narkotika jenis sabu. Kedua pelaku diamankan saat akan bertransaksi sabu di Jalan Demang Lebar Daun kelurahan 20 Ilir D-IV Kecamatan Ilir Timur I, tepatnya di lobby Hotel Amaris Pakjo Palembang Sumsel.
Wakalpoda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain, S.IK., M.Si., mengatakan satu hal yang sangat membanggakan, Ditresnarkoba Polda Sumsel telah berhasil mengungkap kasus narkoba jaringan Malaysia melalui Aceh.
Berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, bahwa akan ada transaksi narkoba di salah satu hotel di Palembang.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit 2 Subdit II dibawah pimpinan kasubdit II AKBP Anib Bastian, S.IK., dan Kanit 2 Subdit II Kompol Faisal P Manalu, SH., S.IK., beserta anggota bergerak cepat menuju ke lokasi.
“Anggota Unit 2 Sub II mencurigai 2 orang laki-laki yang membawa 1 (satu) tas besar warna hitam berjalan dari Lobby Hotel Amaris Pakjo Palembang dengan tergesa-gesa. Kemudian petugas kepolisian langsung menyetop terduga pelaku di lobby Hotel Amaris Pakjo Palembang sambil menyuruh membuka isi tas yang dibawanya,” tutur Wakapolda.
Pada saat tas hitam tersebut dibuka, lanjut Wakapolda, ternyata didalamnya berisikan 20 bungkus teh Cina warna kuning emas bertuliskan GUAN YIN WANG.
Setelah diperiksa, terbukti bahwa bungkus teh tersebut berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20 kg atau 20.000 gram.
“BB yang berhasil diamankan meliputi 20 kg narkotika jenis sabu, 1 tas hitam, 1 unit hp merk Infinix Smart 5 warna biru, dan 1 unit hp merk Oppe A16,” terangnya.
Untuk kedua pelaku akan dikenakan primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara itu, kedua tersangka SR dan BE mengaku hanya di suruh membawa barang haram tersebut, dan keduanya belum mengetahui berapa upah yang diberikan.
“Kami tidak tahu berapa upahnya pak, karena kami hanya di suruh mengantarkan barang haram tersebut ke tujuan. Belum ketemu dengan yang menerima, kami sudah di tangkap,” jelasnya.(ocha)