Terekam CCTV, Pembobol Rumah di Tugu Mulyo Lempuing OKI Ditangkap

Pembobol rumah AJ bin AK (24), warga Desa Tebing Suluh meringkuk di sel tahanan Polsek Lempuing, Sabtu (3/12/2022)/sriwijayamedia.com-jay

Sriwijayamedia.com – AJ bin AK (24), warga Desa Tebing Suluh berhasil ditangkap Tim Macan Komering Polsek Lempuing, Polres OKI, Polda Sumsel, pada Kamis 1 Desember 2022 sekira pukul 17.30 WIB, lantaran membobol rumah korban Dedi Irawan Bin Sarno di Dusun III RT 003, Desa Tugu Mulyo Kecamatan Lempuing OKI.

Selain mengamankan pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa satu helai kaos oblong warna kuning ; satu helai jaket jeans warna biru ; satu buah linggis ; satu bilah senjata tajam (sajam) jenis parang kecil ; satu lembar surat perhiasan emas dari Toko Emas Matahari ; satu buah kunci pintu dalam kondisi rusak ; satu helai baju kemeja lengan pendek warna hitam ; satu helai celana jeans warna biru ; satu helai baju batik lengan panjang ; satu stel baju tidur warna pink ; satu stel baju setcell warna tosca ; satu stel kaos anak-anak warna merah ; satu stel baju anak-anak coklat dan biru ; satu buah jam tangan merk Casio ; satu buah perhiasan emas berupa kalung seberat satu suku dan uang tunai Rp2.500.000.

Bacaan Lainnya

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto, SH., S.Ik., MH., melalui Kapolsek Lempuing AKP AK Sembiring, SH., menjelaskan kronologis kejadian pada Jum’at 25 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah bagian belakang menggunakan linggis. Lalu pelaku masuk ke dalam rumah dan kembali mencongkel pintu bagian tengah menggunakan linggis dan pisau.

“Pelaku masuk ke dalam kamar depan dan mengambil uang tunai Rp3.000.000 beserta perhiasan emas berupa kalung seberat 1 suku,” kata Kapolsek, Sabtu (3/12/2022).

Tak berhenti disitu saja, masih kata Kapolsek, pelaku kembali masuk ke dalam kamar lainnya dan mengambil uang tunai Rp2.800.000, satu buah jam tangan merk Casio, satu unit HP merk Nokia 100.

Usai menguras semua harta benda korban, selanjutnya pelaku kabur melalui pintu belakang.

“Korban langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Lempuing. Setelah menerima laporan pengaduan korban, Tim Macan Komering Polsek Lempuing dipimpin Kanit Reskrim Ipda Suparman, SH., langsung mendatangi TKP di RT.003 Dusun III Desa Tugu Mulyo Lempuing OKI,” terang Kapolsek.

Dari hasil cek TKP dan didukung keterangan saksi-saksi dan juga korban, serta pengamatan rekaman kamera CCTV, didapatilah petunjuk tentang identitas pelaku.

Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, Tim Macan Komering Polsek Lempuing mendapat informasi akan keberadaan pelaku, yakni berada di depan SPBU Desa Tugu Mulyo Kecamatan Lempuing OKI.

Lalu anggota mendatangi lokasi dimaksud dan menangkap pelaku yang sedang asyik duduk santai depan warung makan. Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Lempuing untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Kini pelaku kasus tindak pidana curat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana mendekam di sel tahanan Polsek Lempuing,” jelas Kapolsek.(jay)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *