OPINI : BUMDes sebagai Sarana Peningkatan Ekonomi Desa

Kasi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Palembang Yatna Duriyatna/sriwijayamedia.com-jay

Sriwijayamedia.com – Keberadaan desa menjadi konstruksi dalam membangun negara. Banyak negara maju dimulai dari pembangunan desa. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mengimplementasikan hal ini dengan memulai menyalurkan dana desa (DD) melalui pemerintah daerah.

Prioritas penggunaan DD diarahkan untuk membiayai kegiatan-kegiatan pada bidang pembangunan dan bidang pemberdayaan masyarakat. Salah satu fokus dan prioritas sekarang ini dari DD adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pembentukan BUMDes menjadi salah satu jawaban dari Pasal 33 UUD 1945. BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.

Bacaan Lainnya

Menurut UU No 32/2004 tentang pemerintahan daerah, desa dapat mendirikan badan usaha sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa. BUMDes merupakan usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa, dan berbadan hukum. Pemerintah desa dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Pembentukan BUMDes ditetapkan dengan peraturan desa.

Pemerintah desa dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Pembentukan BUMDes ditetapkan dengan peraturan desa. Kepengurusan BUMDes terdiri dari pemerintah desa dan masyarakat desa setempat. Pemberdayaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka.

Disamping itu, keberadaan BUMDes juga memberikan sumbangsih bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal.

Pengembangan BUMDes merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa. Lebih dari itu, diharapkan BUMDes dapat menjadi tulang punggung perekonomian pemerintahan desa guna mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Dengan terbitnya UU No 6/2014 tentang desa menjadi mimpi indah untuk menuju kehidupan desa yang otonom dalam mengelola pemerintahan dan kemasyarakatannya. Dengan demikian, akan mendorong lahirnya desa dengan tatakelola yang lebih akuntabel dan transparan, masyarakat desa yang partisipatif, dan perekonomian desa yang semakin bertumbuh. Didukung dengan semangat gotong royong masyarakatakan berpengaruh pada percepatan pembangunan ekonomi desa.

BUMDes memiliki peran yang cukup besar untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa, bila dikelola secara baik, karena bisa berperan dari hulu hingga hilir. Peran dari hulu misalnya, BUMDes bisa berperan untuk membantu menyalurkan berbagai subsidi pemerintah, mulai dari subsidi pupuk, benih dan lainnya. Sedangkan di sektor hilir, BUMDes bisa jadi pengumpul hasil produksi yang dihasilkan oleh masyarakat desa.

Bahkan, BUMDes juga bisa bermitra dengan perbankan untuk menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) yang kini dikelola oleh perbankan pemerintah dan sebagian perbankan swasta. BUMDes, juga bisa berperan sebagai pengelola keuangan inklusif seperti usaha simpan pinjam yang bila dikelola dengan baik, bisa meningkatkan pendapatan yang cukup baik, BUMDes bisa menjadi sarana pembayaran air, listrik dan gas.

Banyak manfaat yang dapat diambil oleh masyarakat desa, diantaranya sebagai lembaga komersil, BUMDes mampu membuka ruang lebih luas untuk masyarakat meningkatkan penghasilan dan juga membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat desa. Pemuda desa yang memiliki potensi akan memperoleh pekerjaan di desa sehingga mengurangi urbanisasi.

Disamping itu, BUMDes tidak hanya bergerak dibidang bisnis saja, tetapi BUMDes juga harus dapat memenuhi kebutuhan masyarakat melalui kontribusinya dibidang pelayanan sosial. Misalnya, BUMDes dengan program Satu Rumah Satu Sarjana yaitu memberikan beasiswa kepada mahasiswa/i di desa.

Dengan dibentuknya BUMDes adalah upaya agar keluar dari situasi yang penuh masalah. Warga desa selama ini selalu berhadapan dengan kondisi yang penuh dramatis. Misalnya saat terjadinya gagal panen, terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), agar masyarakat tidak terjerat pinjaman online dan lain sebagainya. Hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana caranya agar bisa menumbuhkan geliat ekonomi perdesaan. Kita mencoba keluar dari situasi yang penuh masalah, dimana BUMDes memiliki peluang untuk mengkapitalisasi sumber daya dan mengurangi dampaknya.

Selain itu, dalam UU No 5/2014 tentang desa Pasal 23, BUMDes di kawasan pedesaan dapat dimanfaatkan untuk menjadi salah satu unit usaha yang memberikan permodalan kepada pelaku usaha di desa. Menurut pasal tersebut, salah satu jenis usaha BUMDes adalah Bisnis Keuangan (Financial Business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi desa.

Namun dibalik dari manfaat BUMDes dan eforia pendirian BUMDes lantaran ada support DD dan alokasi dana desa (ADD), tentu mencemaskan dalam keberlanjutannya. Kapasitas pengelola BUMDes dan pemahaman pamong desa terhadap pengembangan keberlanjutan BUMDes itu sendiri.

Keterlibatan perusahaan besar juga patut disikapi sejak dini, sehingga dapat dicegah peluang kepentingan pemodal luar untuk mengeksploitasi potensi yang ada di desa untuk kepentingan korporasinya, bukan kepentingan warga desa. Jangan sampai juga, hadirnya BUMDes yang mungkin bermitra dengan pengusaha luar, justru mematikan usaha kecil skala rumah tangga yang sudah ada lebih dulu di desa tersebut.

Kita tentu berharap berdirinya BUMDes di Sumatera Selatan (Sumsel) ini dapat dipertahankan dan dikembangkan. Dari sana, potensi lokal Sumsel dapat terangkat ke skala nasional bahkan internasional. Dari sana pula, kita berharap dapat melahirkan kreativitas dan inovasi produktif dikalangan warga, sehingga terwujud kemandirian dan kesejahteraan yang merata. Untuk itu, BUMDes perlu memperhatikan rantai pasokan dan rantai nilai yang lebih berorientasi pada sumber daya desa setempat.

Dengan berdirinya BUMDes diharapkan tidak hanya mendompleng usaha yang sudah berjalan di masyarakat, namun diharapkan lebih dari itu bahwa BUMDes didirikan untuk melindungi masyarakat desa, mangakomodasi kepentingan besar, dan jangka panjang untuk kemaslahatan seluruh masyarakat.

Dari banyaknya manfaat yang di terima dari pendirian BUMDes, maka desa akan mandiri baik dibidang ekonomi maupun pelayanan publik. Diharapkan untuk seluruh masyarakat desa-desa di Indonesia segera membentuk BUMDes dan ikut berpartisipasi dalam meningkatkan perekonomian desa.

BUMDes diharapkan dapat membangun sinergi yang baik dengan usaha-usaha warga yang sudah lebih dulu ada. Ini merupakan tantangan yang memang tidak mudah. Hasilnya pun tak bisa dipetik dalam waktu cepat. Perlu proses, kerja sama, keuletan dan tanggung jawab yang tinggi dari semua yang terkait.

Oleh : 

Yatna Duriyatna, Kepala Seksi (Kasi) Verifikasi dan Akuntansi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palembang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *