Oknum PNS Puskesmas di OKI Nyambi Jadi Bandar Narkoba

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho, SH., S.Ik., dalam.pres release kasus narkoba PNS puskesmas asal OKI, Selasa (13/12/2022)/sriwijayamedia.com-ocha

Sriwijayamedia.com – Terdesak untuk mencukupi kebutuhan hidup kedua anaknya, Winni Agustin alias Dopok (42), oknum PNS bertugas di salah satu Puskesmas di OKI nyambi berjualan narkoba.

Baru tiga kali menjual narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, warga Dusun 1 Desa Srigeni Kecamatan Kayuagung, OKI ini keburu ditangkap polisi pasca mendapat informasi dari nomor whatapss bantuan polisi.

Bacaan Lainnya

Tersangka Dopok diamankan setelah petugas Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel dipimpin AKBP Andi Bastian, S.Ik., melakukan undercover buy pada Rabu (7/12/2022).

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti narkoba masing-masing dua paket narkoba jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto sekitar 21,30 gram. Lalu 16 butir pi ekstasi warna abu-abu logo Gucci.

Penangkapan tersangka ini berlangsung dramatis karena sempat mendapat perlawanan dari keluarga besar tersangka. 

“Petugas kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka untuk mencari kemungkinan BB narkoba lainnya. Ternyata mendapat perlawanan dari keluarga tersangka,” terang Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho, SH., S.Ik., dalam.pres release, Selasa (13/12/2022). 

Dia mengaku membutuhkan waktu sekitar lima hari untuk memperbaiki ponsel tersangka yang menjadi bukti digital dalam kasus ini.

Heru melanjutkan saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan terhadap pemasok barang haram tersebut.

“Sebelum dititipkan ke tersangka, barang haram ini berasal dari C yang mendapatkannya dari L. Keduanya merupakan pemasok narkoba di wilayah hukum Kayuagung dan sekitarnya,” sebut Heru didampingi Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Joko Lestari, S.Ik., MH.

Untuk pasal yang disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35/2019 tentang peredaran gelap narkoba.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku baru tiga kali ngambil barang haram itu sama C. Dalam satu kali pengambilan diupah Rp500.000

“Uangnya saya gunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari saya dan kedua anak saya,” aku Winni berstatus single parent ini.

Dia mengaku gajinya sebagai PNS diklaim tak mencukupi lantaran dirinya juga terlilit hutang. (ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *