Sriwijayamedia.com – Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, dengan melakukan penyelidikan ke gudang penampungan BBM, di Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin belum lama ini.
Hasilnya, anggota Ditreskrimsus mengamankan pemilik gudang berinisial HS (42) dengan barang bukti satu unit mobil Mitsubshi Canter nopol BG 8406 CD warna kuning bermuatan tangki petak besi berisi minyak solar sulingan sejumlah 9.800 Liter, satu buah baby tank berisi minyak solar sulingan sejumlah 800 liter dan 8 buah baby tank dalam keadaan kosong.
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, S.Ik., melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan bahwa pengungkapan ini tidak terlepas peran masyarakat yang memberikan informasi mengenai hal itu.
“Saat anggota kita mendatangi gudang penampungan BBM bersubsidi tersebut, sudah terlebih dahulu anggota Polsek Talang Kelapa mendatangi TKP. Sehingga tim gabungan kita dan Polsek Talang Kelapa berhasil mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti,” ujar Supriadi, Rabu (16/11/2022).
Untuk langkah selanjutny, kata Supriadi, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku sebagai pemilik.
Selain itu, pihaknya memberikan arahkan kepada penyidik Polsek Talang Kelapa, agar segera berkoordinasi dengan pihak Polisi Militer (PM) atau Ankum Kodim Banyuasin dikarenakan pemilik BBM merupakan oknum anggota TNI aktif.
Atas ulahnya, pelaku diduga melakukan tindak pidana migas berupa penyalahgunaan BBM disubsidi, sebagaimana dimaksud dalam 55 UU Nomor 22/2001 tentang migas yang telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.(ocha)