Sriwijayamedia.com – Kinerja positif ditunjukkan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kali ini, BNNP Sumsel sukses menggagalkan peredaran sebanyak 5 kilogram (kg) sabu di Sumsel.
Hal itu terungkap saat press release yang digelar di Gedung BNN Sumsel, Selasa (4/10/2022).
Selain menyita 5 kg sabu, petugas juga berhasil mengamankan tersangka Hamdy (33), warga Palembang dan Aan Irawan alias Yan (29), warga Sekayu, Muba, Sumsel.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi, SH., mengatakan penangkapan tersangka ini berawal dari penyelidikan anggota. Dimana adanya pemasok narkoba datang dan akan mendistribusikan sabu ke wilayah Sekayu, Muba.
Lalu, tepat di Pangkal Jembatan Desa Belangu Kabupaten Muba, petugas langsung melakukan pemeriksaan.
“Ketika melakukan pemeriksaan, gelagat tersangka H mencurigakan. Setelah digeledah rupanya petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram yang dibungkus dalam kotak makanan khas Palembang yaitu pempek,” terangnya.
Berdasar keterangan tersangka H kalau barang haram tersebut akan diedarkan di Muba, Sumsel.
“Tujuan H barang tersebut akan diantarkan ke Penginapan di Kayuara, Muba. Dari itu juga kami menangkap A alias Yan. Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut penyidikan guna pengembangan,” jelasnya.(Ocha)