Minggu Keempat Oktober 2022, Polda Sumsel Ungkap 29 Kasus Narkoba

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi/sriwijayamedia.com-ocha

Sriwijayamedia.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel mencatat hingga Minggu ke empat Oktober 2022, bersama Polrestabes dan Polres jajaran berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkoba dengan mengamankan 35 tersangka.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, S.Ik., melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan dari 35 tersangka yang diamankan, 23 tersangka diantaranya merupakan pengedar barang haram.

Bacaan Lainnya

“Sedangkan sisanya sebanyak 12 orang, dari data yang kita terima merupakan pemakai barang haram tersebut,” ujar Supriadi, Senin (31/10/2022).

Untuk barang bukti yang diamankan, lanjut Kombes Pol Supriadi, sabu sebanyak 167,59 gram, ganja sebanyak 951,23 gram dan ekstasi sebanyak tiga butir.

“Dari barang bukti yang di sita anggota, kita berhasil menyelamatkan sekitar 1.962 anak bangsa,” paparnya.

Untuk Polres yang nihil ungkap kasus sebanyak lima Polres yakni Polres OKI, Polres OKU, Polres Empat Lawang, Polres Pali dan Polres Muratara.

“Kita tidak henti-hentinya mengingatkan Unit Opsnal, agar lebih meningkatkan ungkap kasus tindak pidana narkoba di wilayahnya masing-masing, baik dari segi kualitas maupun kuantitas,” jelasnya.(ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *