Sriwijayamedia.com – Forum Admin Media Sosial (FAMS) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) bekerjasama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumsel dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah VII Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menyelenggarakan talkshow dengan tema “Dampak judi online terhadap kaum milenial di wilayah Sumsel”, Kamis (22/9/2022).
Turut hadir sebagai narasumber yakni Kanit Subdit Cyber Polisi Daerah (Polda) Sumsel Ipda Yudi Cahyadi, S.Pd., S.Kom., Sekretaris Umum (Sekum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel KH Ayik Farid Al Aydrus, Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik (PKB) Diskominfo Sumsel Imansyah, SE., MM., Kepala Sub Bagian (Kasubag) Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK VII Sumbagsel Wahyu Kreznanto.
Kanit Subdit Cyber Polda Sumsel Ipda Yudi Cahyadi, S.Pd., S.Kom., mengatakan hingga Agustus pihaknya telah memblokir 118.320 konten judi online.
“Pengertian judi berdasarkan pasal 303 KUHP ayat 3 yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih dan lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya,” ujarnya.
Sedangkan Pasal 27 ayat 2 UU ITE berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Dia mengilustrasikan perkara yang ditangani terkait konten jo pada Pasal 27 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU ITE terhadap tersangka di Lubuk Linggau yakni modus endors, chanel youtube subscribers ribuan, jutaan jam tayang.
Kemudian, conten judi diamankan Lk 1 TB, berlangsung dua tahun, masif dan keuntungan 30 viewers mencapai 4 juta setiap hari wajib content.
“Judi online marak karena faktor sosial dan ekonomi, ingin tahu dan situasi. Cara menanggulanginya yakni dengan subdit cyber UU ITE pasal 27ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2,” tuturnya.
Sebagai bentuk pencegahan, pihaknya berupaya bloking content patrol cyber sinergisitas Diskominfo, melalui pendekatan dengan masyarakat, pranata sosial, agama, keluarga, dan terpenting kesadaran pribadi.
“Situs judi online sulit diberantas di Indonesia karena permintaan yang besar, legalitas di luar negara, murah dan kemudahan akses, kesulitan blokir yang dilakukan Kominfo karena white list, blacklist dan VPN,” paparnya.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik (PKB) Imansyah, SE., MM., menambahkan perkembangan judi online bermunculan pada tahun 2020 hingga sekarang ini. Sehingga menjadi kegemaran baru dikalangan anak muda.
Selain aplikasinya yang mudah didapat, judi online juga mudah dimainkan sehingga penyebarannya sangat cepat dikalangan masyarakat.
“Judi online menjadi primadona permainan baru membawa kenikmatan tersendiri bagi yang memainkannya,karena berbagai keuntungan yang ditawarkan aplikasi tersebut,” imbuhnya.
Kasubag Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK VII Sumbagsel Wahyu Kreznanto mengimbau masyarakat Sumsel untuk tidak mencoba konten-konten yang sifatnya negatif, termasuk yang berhubungan dengan judi online.
Untuk di tahun ini saja, OJK menggandeng para instansi, serta para ibu-ibu PKK untuk keliling ke desa-desa.
“Tugas OJK melindungi konsumen dan masyarakat, dan terkait judi online itu tugas kami melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak terpengaruh judi online,” bebernya.
Terpisah, Sekum MUI Sumsel KH Ayik Farid Alaydrus didampingi Ketua FAMS Sumsel M Ridwan melanjutkan saat ini lebih dari 30 juta kaum milenial aktif dalam permainan game online, dan judi online merupakan bagian dari aktivitas tersebut.
“Pada hakikatnya perjudian perbuatan yang bertentangan dengan norma dan hukumnya haram karena dapat menimbulkan dampak negatif,” jelasnya.
Dia berharap Polda Sumsel dan OJK Wilayah VII Sumbagsel dapat bertindak cepat memberantas judi online jika ada laporan masyarakat.(ton)