Terapkan ‘Bela’, Pemkab OKI Beralih ke Sistem Elektronik Tahun Ini Juga

IMG_20220526_173018

Kayuagung, Sriwijaya Media – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan sejumlah persiapan dalam rangka mengimplementasikan Belanja Langsung (Bela) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemerintah melalui sistem elektronik (PPMSE).

Selain bentuk komitmen pemerintah daerah mewujudkan transparansi dan akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa. Sistem ini juga mendorong penyerapan produk lokal dan UKM dalam belanja pemerintah.

“Bela melalui marketplace maupun katalog lokal, merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Ketua KPK No 11/2021 tentang pencegahan korupsi PBJ melalui aplikasi Bela, serta mendorong penyerapan produk lokal sebagaimana diinstruksikan presiden,” ujar Sekda OKI H Husin, S.Pd., MM., M.Pd., pada rakor persiapan implementasi Penyelenggaraan Pengadaan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) di Kantor Bupati OKI, Rabu (25/5/2022).

Sekda Husin meminta implementasi bela pengadaan dan katalog elektronik sudah di mulai tahun 2022 ini secara bertahap.

“Semua belanja langsung pengadaan barang dan jasa pemerintah yang nilainya di bawah Rp200 juta akan dialihkan melalui marketplace dan katalog lokal secara bertahap,” tutur Husin.

Dengan demikian, lanjut dia, OKI akan menjadi pemerintah kabupaten/kota pertama di Sumsel yang menerapkan Bela pengadaan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.

Dalam praktiknya, pelaksanaan PBJ melalui Bela ini didasari atas Perpres No 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No 9/2021 tentang Toko Daring Dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Surat Edaran Bersama (SEB) Kepala LKPP dan Menteri Dalam Negeri No 1/2021 dan No 027/2929/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan PBJ Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah serta SE Ketua KPK No 11/2021 tentang Pencegahan Korupsi PBJ melalui aplikasi Bela.

Sementara itu, Inspektur LKPP RI Dr Hermawan, SE., M.Si., ditemui di Jakarta beberapa waktu lalu mengatakan kementerian dan perangkat daerah diminta mengutamakan pemberdayaan kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam PBJ, pedagang/merchant yang bergabung dengan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE)/marketplace pada Bela.

“Apabila belanja langsung melalui toko daring maupun katalog lokal seperti ini, paling tidak akan mengurangi potensi kesalahan dalam pengadaan barang dan jasa. Soalnya, semua harga barang dan jasa yang disediakan pihak penyedia, pasti akan tayang secara elektronik, sehingga bisa diketahui oleh semua orang,” terangnya.

Sebab, PBJ pemerintah melalui platform seperti ini, tentu akan banyak sekali keuntungannya.

“Proses pengadaannya akan lebih praktis, lebih mudah, lebih cepat dan diyakini dapat mencegah potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” paparnya.

Tak hanya itu, keuntungan lain yang akan diperoleh dari Bela melalui toko daring ialah bisa mendorong penyedia dari unsur Koprasi, UMKM, dan produk setempat go digital.

Sebagai persiapan, Bagian PBJ Setda OKI bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) OKI di awal Juni nanti akan  mensosialisasikan mengenai ketentuan yang telah ditetapkan LKPP dan KPK tersebut, kepada seluruh pengelola PBJ di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para penyedia lokal, termasuk akan disosialisasikan juga kepada para pelaku UMKM di OKI agar mereka semua dapat segera bergabung di marketplace.

Presiden Jokowi Minta Serapan Belanja Pemerintah Prioritaskan Produk Lokal

Sebelumnya pada rakor bertajuk Program Gerakan Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang diikuti Wakil Bupati (Wabup) OKI HM Dja’far Shodiq secara virtual pada Rabu (25/5/2022).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam arahannya menegaskan agar kepala daerah segera memasukkan produk-produk unggulan daerah masing-masing ke e-catalog lokal dan marketplace.

“Saya minta kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota, Sekda yang paling penting sekarang adalah bagaimana produk-produk lokal, produk-produk unggulan itu segera bisa masuk pada e-catalog lokal, segera,” papar Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi melanjutkan saat ini hanya butuh 2 langkah untuk pengurusan e-catalog, sebelumnya dibutuhkan 8 langkah.

“Sehingga sekali lagi kepala daerah dan sekda ini segera dilakukan. Produk-produk lokal, produk-produk unggulan daerah segera masuk ke e-catalog lokal,” sambung Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa e-catalog lokal bisa membantu pengusaha kecil di daerah sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi daerah.

“Kalau barang-barang lokal bisa masuk ke e-catalog lokal semuanya bisa. Artinya apa, pengusaha-pengusaha kecil kita, UMKM kita akan bisa semuanya berputar,” jelasnya.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *