Urus Adminduk di Disdukcapil OKU Cukup Kirim Pesan WhatsApp

IMG_20220324_145342

Baturaja, Sriwijaya Media – Proses administrasi kependudukan (Adminduk) kini makin dipermudah. Saat ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) telah menerapkan pelayanan Adminduk secara online.

Caranya sangat mudah, cukup melakukan proses transaksi kepengurusan melalui pesan WhatsApp yang umum di gunakan masyarakat saat ini.

“Cukup mudah dan hanya tinggal mengirim pesan ataupun pertanyaan melalui Whatsapp. Saat ini pengurusan adminduk cukup melalui ponsel pribadi kita,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Layanan Kependudukan Disdukcapil OKU Yanizi, Kamis (24/3/2022).

Yanizi menegaskan melalui layanan online pesan WhatsApp ini, ada 24 produk layanan yang ada di Disdukcapil OKU bisa dilayani.

Misalnya pengurusan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran sampai dengan Akta Kematian.

“Sistem pelayanan ini sangat mudah. Setiap masyarakat cukup mengirimkan foto dokumen ke nomor layanan online. Selanjutnya akan dilakukan proses,” ujarnya.

Hanya saja, masyarakat harus tetap datang ke Kantor Disdukcapil OKU untuk pengambilan dokumen fisik adminduk yang selesai di proses, sembari menyerahkan foto copy dokumen asli.

Hal itu dilakukan agar dokumen seperti KTP,KK, Akta dan dokumen lainya bisa sampai tepat sasaran.

“Selebihnya tidak usah ke kantor Disdukcapil. Cukup lewat pesan WhatsApp saja,” terangnya.

Layanan seperti ini masyarakat bisa menghubungi nomor kontak layanan sebagai berikut.

Untuk kepengurusan KK, SKPWNI : 0811-7111-434. Akta-akta Catatan Sipil : 0811-7111-584. KTP-el, kia, konsolidasi ke : 0811-7111384 dan untuk layanan Informasi Kependudukan dan Pengaduan ke : 0811-711-494.

“Alhamdulillah selama program ini diluncurkan banyak juga masyarakat yang memanfaatkan fasilitas layanan online ini dan sampai hari ini tidak ada kendala,” jelasnya.(rnj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *