Pagaralam, Sriwijaya Media – Satres Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam mencatat sepanjang Januari hingga Februari 2022 berhasil menggulung 16 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
Dari 16 terduga pelaku itu, ternyata satu pelaku diantaranya berinisial R (40), warga Kecamatan Dempo Selatan yang diketahui merupakan bandar besar sabu.
Tersangka R di sergap petugas dikediamannya pada Selasa (8/2/2022) lalu, dengan barang bukti sabu seberat 54 gram.
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, S.Ik., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Pagaralam AKP Faizal Kamil dan Kasi Humas Polres Pagaralam AKP Wempy, KBO Narkoba Ipda Yoga Suganda, Kanit Idik I dan II Bripka Heryanto, SH., dalam press conference, Jum’at (11/2/2022) mengatakan, penangkapan tersangka R tergolong kasus besar karena diduga kuat pengedar jaringan antar provinsi.
“Tersangka memang dicurigai melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Pagaralam. Setelah diikuti dan ditangkap di rumahnya serta digeledah ditemukan jumlah narkoba fantastis dengan nominal Rp100 juta,” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, dari 16 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika ini, petugas berhasil menyita barang bukti dengan total keseluruhan 209,87 gram dan jenis ganja seberat 1.007,9 gram.
Kapolres mengungkapkan pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut guna mengusut hingga tuntas.
“Ini adalah tangkapan Satres Narkoba Polres Pagaralam terbesar. Dengan tangkapan ini, artinya Polres Pagaralam telah menyelamatkan 7.306,62 jiwa lebih warga negara Indonesia, khususnya di Kota Pagaralam,” papar Arif.
Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 dengan ancaman kurungan penjara paling sedikit enam tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.(Aceng)