Sekayu, Sriwijaya Media – Fungsi pengawasan terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang hadir di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diimplementasikan Badan Kesbangpol setempat.
Kali ini, Badan Kesbangpol Muba melakukan verifikasi Sekretariat Ormas Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi Sembilan Delapan (Barikade 98) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Muba, Jalan Kopral Hamid Lingkungan 1 RT 01 RW 01 Nomor 321 Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Muba Sumsel, Kamis (27/1/2022).
“Setiap organisasi diharapkan dapat melaporkan maupun mendaftarkan legalitas keberadaannya secara aturan berlaku, ke pemerintah daerah,” kata Kasubbid Kesbangpol Muba Firdaus Pakualam, SH.
Menurut dia, berdasarkan pengawasan dilapangan, secara fisik sudah nyata keberadaan ormas Barikade 98, sesuai dengan legalitas yang dilaporkan.
Hal ini berguna untuk tindaklanjut penerbitan Surat Tanda Terlapor dalam wilayah Muba.
“Sesuai peraturan Perundang-undangan berlaku, dengan adanya LSM, ormas yang melaporkan akan tetap kami layani serta dalam pengawasan kami agar terwujud cita cita pendiri serta visi misi untuk memperjuangkan fungsi kontrol sosial dan membantu pemerintah dalam menjalankan program pelayanan terhadap bangsa demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Barikade 98 DPD Muba Boni didampingi Sekretaris Barikade 98 DPD Muba Amrullah dan Bendahara Untung Firmansyah mengapresiasi langkah Kesbangpol Muba dalam memverifikasi ormas di Muba.
“Pada prinsipnya kami mengucapkan terima kasih kepada Kesbangpol Muba yang sudah meluangkan waktu untuk melakukan verifikasi. Tentunya kami siap bersinergi dengan pemerintah,” terangnya. (Berry)