Palembang, Sriwijaya Media – Kota Palembang secara resmi masih berada di dalam zona kuning, sesuai dengan Surat Edaran (SE) No 49/SE/DINKES/2021.
SE tersebut menjabarkan bagaimana kondisi Palembang yang belum memenuhi kriteria memasuki zona hijau, sehingga masih tepat dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Walikota (Wako) Palembang H Harnojoyo menegaskan klasifikasi zona kuning mengharuskan Palembang menetapkan PPKM level 2 hingga 23 Desember mendatang.
“Sekarang kita berada di zona kuning. Ya, kita akan terapkan ditempat umum guna meminimalisir penularan klaster Covid-19,” ucap Wako Harno, dalam Rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Percepatan Vaksinasi, serta Belanja Daerah (APBD) melalui Video Conference (Vidcon) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Tito Karnavian, di Kantor Wako Palembang, Rabu (8/12/2021).
Harno menambahkan bahwa PPKM level 2 ini mengharuskan tempat yang terbuka untuk umum membatasi kapasitas maksimal menjadi 75persen dan menutup tempat wisata seperti Benteng Kuto Besak saat Natal dan Tahun Baru 2022.
“Untuk sementara tempat wisata yang disebutkan diatas ditutup dulu. Nanti kita akan kerahkan Sat Pol PP untuk melakukan pengamanan,” terang Harno.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang dr Fenty Aprina, M.Kes., menambahkan kriteria memasuki zona hijau sendiri adalah sebuah wilayah tidak memiliki kasus penyebaran selama 1 bulan, dan tingkat vaksinasi penduduk Lanjut usia (Lansia) sebesar 60 persen.
“Ya, Palembang belum memenuhi syarat itu,” tutur dr Fenty.
Dia melanjutkan saat ini untuk kasus Covid-19 terbilang sudah rendah. Hanya saja tingkat vaksinasi lansia belum mencapai 60 persen, dan hal inilah yang membuat Kota Palembang belum bisa disebut zona hijau.
Dia mengingatkan bagi warga yang belum disuntik vaksin untuk segera mendaftarkan diri ke gerai vaksinasi, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Palembang. (jay)