Jakarta, Sriwijaya Media – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) bersama Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis pil ekstasi asal luar negeri untuk diedarkan saat malam pergantian tahun baru 2022, Kamis (30/12/2021).
Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Ady Wibowo saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ya benar, kami baru saja berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis pil ekstasi asal Belanda,” ujar Kombes Pol Ady Wibowo.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar Kompol Danang Setiyo menjelaskan, Satuan Narkoba Polres Metro Jakbar dipimpin Wakasat Narkoba Polres Metro Jakbar AKP Arif Purnama Oktora bekerjasama dengan Bea Cukai berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis pil ekstasi asal belanda melalui control delivery.
“Kami bersama bea cukai bekerjasama melaksanakan join investigation dan berhasil membongkar peredaran gelap narkoba di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat,” tutur Kompol Danang Setiyo.
Pihaknya mendapatkan informasi dari para tersangka, bahwa barang narkoba tersebut akan diedarkan untuk pasokan malam pergantian tahun baru 2022.
“Narkoba jenis pil ekstasi ini akan di edarkan saat malam pergantian tahun baru 2022,” aku Kompol Danang Setiyo.
Namun, pihaknya belum bisa merinci secara detail terkait pengungkapan kasus peredaran gelap barang haram tersebut.
“Masih kita dalami dan mohon waktunya akan kami sampaikan dalam waktu dekat ini,” terangnya. (Imam)









