Sekayu, Sriwijaya Media – Tak kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Tim Cobra Polsek Sekayu berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Perantauan serabutan asal Lampung ini tak bisa mengelak ketika petugas menjemputnya.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH., S.Ik., M.Si., melalui Kapolsek Sekayu AKP Robi Sugara, SH., MH., menjelaskan pelaku dimaksud yakni Supriyanto alias Santo (28), warga Desa Purwotani Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Provinsi Lampung.
Sebelumnya, pekerja serabutan asal Lampung ini baru tinggal di wilayah Kota Sekayu. Karena tak memiliki sepeda motor, akhirnya pelaku pun menggasak sepeda motor Merk Suzuki FU Type FU 150 SCD, dengan Nopol BE 3595 YR tahun 2011 milik korban Johari (29), warga Jalan Sekayu-Sukarami Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabuoaten Muba yang terparkir di samping pondok miliknya.
“Pelaku ini orang baru di Muba. Pekerjaannya ini serabutan. Kalau ada yang membutuhkan tenaganya baru dia dipanggil. Karena tak memiliki motor, ia pun menggasak motor orang untuk dipakai sehari – hari,” tutur Kapolsek.
Kapolsek melanjutkan Tim Cobra yang mendapatkan laporan dari korban Minggu, (14/11/2021) pagi langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.
Alhasil, pada Minggu sekitar pukul 19.00 Wib pelaku berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di salah satu kebun durian dalam pondok milik warga yang berada di Jalan Desa Sukarami Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.
Aksi curat dilakukan pelaku terjadi pada Minggu (14/11/2021) pagi sekitar pukul 10. 30 Wib dengan cara menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menyambungkan kabel kunci kontak.
Setelah hidup pelaku langsung membawa kabur sepeda motor itu.
“Pelaku ini sempat beli nasi dengan menggunakan motor yang dicurinya, lalu sepeda motor itu disimpan disebuah pondok di Desa Sukarami,” papar Kapolsek.
Saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Sekayu.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Berry)