Aksi Cabul 12 Santri Ponpes di OKI Terungkap, RP Terancam 20 Tahun Penjara

IMG_20211118_154716

Kayuagung, Sriwijaya Media – Pendidik merupakan teladan dan panutan bagi anak didiknya. Namun hal itu tak berlaku bagi RP.

Oknum tenaga pengajar disalah satu pondok pesantren (Ponpes) yang beroperasi di Kabupaten OKI itu justru merusak masa depan dan psikis 12 santri dengan melakukan tindak pencabulan.

Bacaan Lainnya

Ironisnya, aksi dugaan pencabulan yang dilakukan warga Desa Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir (OI) itu sudah dilakukan pelaku RP sejak Oktober 2021 lalu.

“Kami mendapatkan laporan dari orang tua korban. Unit Perlindungan  Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKI segera bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Kapolres OKI AKBP Dili Yanto, S.Ik., melalui Kasat Reskrim Polres OKI AKP Sapta Eka Yanto, M.Si., Kamis (18/11/2021).

Menurut Kasat, hingga saat ini setidaknya ada 12 santri yang menjadi korban dugaan pencabulan oleh pelaku.

Kasat melanjutkan pelaku melakukan tindakan tersebut sejak Oktober 2021 lalu dengan cara tidak senonoh.

“Modusnya, pelaku menindak santri yang melanggar. Korban dipanggil, disuruh buka baju, buka celana. Korban disuruh berciuman sesama korban. Parahnya, korban disuruh memainkan alat kelamin (maaf) masing-masing,” terang Kasat.

Mirisnya lagi, aksi yang dilakukan para korban divideokan pelaku.

Atas perbuatannya, lanjut Kasat, pelaku diancam Pasal 82 ayat 1,2 dan 4 Jo 76 UU RI No 17/2016 tentang Perpu No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

“Tapi karena pelaku merupakan tenaga pengajar, maka hukumannya ditambah menjadi maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kasat.(luk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *