Sekayu, Sriwijaya Media – Diduga mencuri uang korbannya usai ngamar di salah satu cafe ternama, Abasri alias Candra (25) digiring petugas Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin, Kamis, (21/10/2021).
Pelaku diketahui merupakan residivis curanmor yang kerap beraksi di wilayah hukum Sungai Lilin tahun 2020. Pelaku tertunduk lesu dan tak berkutik setelah korban melaporkannya ke Unit Reskrim Polsek Sungai lilin.
Pelaku ini mengambil uang tabungan, sebut saja ML (36), dari dalam saku celana jeans pendek warna biru milik korban di bagian belakang kiri saat tergantung dibalik pintu.
“Nominalnya sekitar Rp2.846.000. Sudah kita amankan untuk dijadikan barang bukti,” kata Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH., S.Ik., M.Si., melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Zanzibar, SH., dikonfirmasi Jum’at (22/10/21).
Adapun kronologis, masih kata Kapolsek, seusai ngamar, korban bergegas pergi ke kamar mandi. Sekembalinya ke kamar, korban melihat ada uang pecahan Rp10.000 tercecer di lantai kamar.
“Korban merasa curiga ada uang tercecer dilantai. Rupanya uang didalam celana korban diambil pelaku,”;terang Kapolsek.
Merasa kesal, korban melaporkan perihal pencurian itu ke pemilik cafe dan langsung menghubungi pihak Polsek. Setibanya, pelaku yang masih didalam kamar langsung digeledah anggota.
Alhasil, uang milik korban ditemukan di dalam sarung tangan milik pelaku.
“Residivis ini kita bawa ke Mapolsek dan pelaku mengakui perbuatannya. Ya, kita kenakan Pasal 363 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara,” jelas Kapolsek. (Berry)