Sekayu, Sriwijaya Media – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muba menggelar penyuluhan hukum terpadu kepada warga Kecamatan Lais, dengan mengedepankan protokol kesehatan (prokes) ketat, di Aula Kantor Kecamatan Lais, Kamis (23/9/2021).
Peserta yang hadir meliputi Kepala Desa (kades), anggota BPD, LPM, tokoh masyarakat (tomas), tokoh adat, tokoh agama, pemuda serta masyarakat dalam Kecamatan Lais.
Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba H Yudi Herzandi, SH., MH., mengatakan, penyuluhan hukum terpadu ini sangatlah penting. Mengingat saat ini banyaknya perubahan-perubahan dalam peraturan dalam negeri.
Dia berharap dengan penyuluhan hukum dari Bagian Hukum Setda Muba ini dapat menambah pengetahuan bagi kades dan lainnya, tentang perkembangan hukum yang ada saat ini.
“Kami sebagai pemerintah daerah berharap agar penyuluhan hukum yang disampaikan oleh narasumber. Tentunya dapat didengar baik oleh semua peserta. Ikutilah kegiatan ini dengan seksama agar menambah ilmu dan wawasan kalian,” ujarnya.
Kabag Hukum Setda Muba Romasari Purba, SH., M.Si., dalam laporannya mengatakan penyuluhan hukum terpadu ini dilakukan di tiap kecamatan dalam Kabupaten Muba.
“Narasumber dalam penyuluhan hukum berasal dari Kepolisian, Inspektorat dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muba,” ungkapnya.
Sementara itu, Camat Lais Demon Hardian Eka Suza, S.STP., M.Si., mengatakan penyuluhan hukum terpadu ini sangat bagus dan penting sekali. Karena dapat menambah wawasan bagi semua lapisan masyarakat.
“Kami harap semua peserta mengikuti kegiatan ini dengan serius. Sehingga dapat memahami apa yang diberikan narasumber,” jelasnya.(Berry)