Masuk Mall Pakai Surat Vaksin dan PCR, Ini Tanggapan Pengamat Hukum H Firman Freaddy

IMG_20210812_153626

Palembang, Sriwijaya Media – Rencana pemerintah bahwa setiap pengunjung mall harus menunjukkan kartu vaksin, PCR antigen ditentang sejumlah pihak. Termasuk dari kalangan pengamat hukum di Kota Palembang.

Menurut DR H Firman Freaddy Busroh, saat ditemui dikantornya, Kamis (12/8/2021) menilai kebijakan tersebut sangat memberatkan bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke mall.

Bacaan Lainnya

“Kita mendukung program vaksinasi yang dilakukan pemerintah saat ini, tapi dalam kebijakan vaksinasi pemerintah itu juga perlu dipikirkan dampak ekonomi dan sosialnya bagi masyarakat. Tentunya usulan adanya kebijakan bahwa masuk mall atau pusat keramaian harus memiliki kartu vaksin, PCR antigen justru akan menambah beban masyarakat,” ujar H Firman.

Dia menjelaskan orang yang masuk mall atau pusat keramaian itu tidak semata-mata orang mampu saja.

Dia mengilustrasikan tukang aplikasi online yang ingin mengambil pesanan makanan, atau go-send yang ingin mengantar atau mengambil barang, maka pada saat ingin masuk pasti akan terkendala dengan hal itu.

Jelas ini akan berdampak pada penurunan perekonomian, karena orang akan berpikir ulang untuk masuk mall. Imbasnya mall akan menjadi sepi.

“Jika mau masuk mall atau pusat keramaian cukup menunjukkan kartu vaksin, tidak usah lagi PCR ataupun antigen. Karena kalau memakai PCR akan menambah cost lagi,” tuturnya.

Dia meminta kepada pemerintah agar kiranya penggunaan kartu vaksin masuk mall dapat ditinjau ulang.

Lain halnya ketika orang akan berangkat menggunakan pesawat bisa dimaklumi. Tapi kalau masuk mall berpotensi akan menjadi problematika. Karena tidak semua orang saat ini yang bisa divaksin, atau mereka yang memiliki penyakit.

“Saya juga membaca ada kebijakan anak-anak berusia dibawah 12 tahun, dan orang tua diatas 70 tahun tidak boleh masuk mall. Ini akan menjadi problematika dan cenderung diskriminasi,” bebernya.

Dia mengimbau pemerintah agar dapat meninjau ulang kebijakan tersebut dan penerapan PPKM level IV segera berakhir yang ditandai melandainya penyebaran Covid-19.

“Pemerintah harusnya juga memikirkan tenant-tenant yang menyewa di mall itu. Jika operasional dibatasi, pasti mereka akan merugi dan otomatis ekonomi makin terpuruk,” jelasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *