Jakarta, Sriwijaya Media-Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi (Banten – Jakarta – Bogor).
Atas pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial DGA als Cil (23) dengan total barang bukti sebanyak 2076,64 gram (2 kilogram) yang diperoleh di 3 tempat lokasi berbeda.
Wakapolres Metro Jakbar AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso membenarkan berhasil mengamankan seorang pelaku sindikat jaringan narkoba lintas provinsi (Banten – Jakarta – Bogor).
“Kami mengamankan seorang pelaku berinisial DGA als Cil (23) dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 kilogram,” ujar AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso saat Livestreaming melalui akun instagram @polres_jakbar, Kamis (12/8/2021).
AKBP Bismo menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku berawal mula adanya informasi seorang pengedar yang sering melakukan transaksi di daerah Palmerah Jakbar.
Kemudian, tim dibawah pimpinan Kanit 1 Narkoba AKP Harry Gasgari melakukan penyelidikan selama 1 bulan lamanya dan pada Kamis, 5 Agustus 2021 didapati informasi bahwa pelaku atau pengedar diketahui berinisial DGA als Cil (23) melakukan transaksi narkoba di daerah Serang Provinsi Banten.
Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial DGA als Cil (23) di daerah Bogor Jawa Barat (TKP 1) dan berhasil mengamankan 2 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2014,7 gram di dalam mobil yang dikendarai pelaku.
“Tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan berhasil mendapatkan informasi pelaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di salah satu perumahan di daerah Bogor Jawa Barat (TKP 2) dan berhasil menemukan 1 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,96 gram, 3 buah alat hisap sabu berupa cangklong dan 1 buah timbangan,” terang Wakapolres.
Pihaknya kembali berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 57,98 gram, 3 buah alat hisab sabu berupa cangklong, 1 buah amplop warna putih dan 1 buah plastik hitam di pinggir jalan di daerah tanah sereal Bogor (TKP 3).
Dari hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa pelaku merupakan seorang driver taksi online dan mendapat kan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dari seorang kuda (kurir) berinisial MA (DPO) atas arahan dari pelaku ME (DPO).
“Kami mendapat informasi bahwa barang tersebut rencana akan di edarkan di wilayah Jakarta atas petunjuk dari pelaku ME (DPO),” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar Kompol Danang Setiyo Pambudi Sukarno menjelaskan peran pelaku adalah sebagai kurir narkoba dimana pelaku dikendalikan dari seseorang DPO berinisial ME.
“Saat ini pelaku ME sedang kami buru yang merupakan jaringan atas yang mengendalikan jaringan tersebut,” ujar Kompol Danang.
Dari pengakuan tersangka, pelaku DGA als Cil (23) telah melakukan transaksi sebanyak 6 kali selama setahun terakhir dengan upah yang ia terima sebesar Rp5 juta per kilogram.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. (Imam)









