Hibah Rp 2 Triliun Almarhum Akidi Tio, Polda: Heriyanti Bukan Tersangka

1737650137p

Palembang, Sriwijaya Media – Hingar bingar pemberitaan terkait hibah Rp 2 triliun dari keluarga besar almarhum Akidi Tio akhirnya dijawab Polda Sumsel.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriyadi menegaskan, pihaknya sejauh ini tidak menetapkan saudari Heriyanti yang merupakan anak bungsu dari Akidi Tio sebagai tersangka sebagaimana diberitakan media sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Disampaikan Supriyadi pihaknya hanya mengundang keluarga almarhum Akidi Tio, untuk mengklarifikasi soal dana hibah Rp 2 triliun.

“Status Heriyanti bukan sebagai tersangka. Sejauh ini masih dalam pemeriksaan,” tegasnya.

Menurutnya, sesuai informasi yang kita dapatkan bahwa pihak keluarga sedang mengupayakan pencairan dana dengan sistem bilyet giro.

“Makanya kita undang ke Polda Sumsel untuk menanyakan sejauh mana perkembangan pencairan dana tersebut di Bank Mandiri,” paparnya.

Statemen Kabid Humas Polda Sumsel tersebut, tentu saja sangat bertolak belakang dengan informasi yang didapat wartawan di lapangan sebelumnya.

Diberitakan sebelumnya, putri bungsu Almarhum Akidi Tio tersebut diamankan ke Mapolda Sumsel. Heriyanti dijemput langsung oleh Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro, Senin (2/8/2021).(Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *