Muara Enim, Sriwijaya Media – Pengelolaan dana kapitasi di Kabupaten Muara Enim diduga tak jelas. Pasalnya, hingga saat ini Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muara Enim Oku, memilih bungkam.
“Fungsi pokok Dinkes salah satunya adalah memonitoring setiap kegiatan dan penggunaannya. Soal berapa persentase keseluruhan pengeluaran puskesmas, saya lupa karena berkasnya ada di bagian keuangan,” kata Plt Kepala Dinkes Kabupaten Muara Enim Oku, Jum’at (30/7/2021).
Dia melanjutkan pada tahun 2020, total anggaran yang ada di Dinkes Muara Enim capai Rp45 miliar, namun hanya terealisasi Rp22 miliar yang dialokasikan ke seluruh puskesmas sebagai UPTD yang ada di Kabupaten Muara Enim.
Disinggung berapa realisasi dana kapitasi yang digunakan puskesmas di tahun 2020, pihaknya mengklaim lupa laporannya. Apalagi sekarang ini puskesmas sudah berdiri sendiri dan sudah menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dia berjanji akan memberikan data mengenai realisasi dana kapitasi di Kabupaten Muara Enim melalui via whatsapp.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Enim Lidya menambahkan dana kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar dimuka kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) oleh BPJS Kesehatan, berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
“Tercatat ada sebanyak 552.856 jiwa jumlah peserta terdaftar di BPJS yang ada di Kabupaten Muara Enim,” terangnya.
Dia menjelaskan berdasarkan Permenkes No 52/2016 tentang standar Tarif Kapitasi di FKPT ditetapkan sebagai berikut, puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp6.000 per peserta dan per bulan.
Untuk pengelolaan dana kapitasi ini, pihaknya tidak mengetahui. Pihaknya hanya sekedar mengucurkan dananya saja dan tidak mempunyai hak untuk ikut mengontrol alokasi dari dana tersebut.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 32)2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam hal ini puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKPT) daerah harus transparan dan akuntabel terutama litas dalam pengelolaan dana kapitasi tersebut.
Selain itu, dana kapitasi merujuk pada Peraturan Bupati (Perbub) Muara Enim No 8/2020 tentang pedoman pembagian jasa pelayanan di pusat kesehatan masyarakat yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).(Kiki)