Palembang, Sriwijaya Media-Jelang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Walikota (Wako) Palembang H Harnojoyo bersama unsur Forkopimda menyambangi Palembang Trade Center (PTC) Mall di Jalan R Sukamto Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Kamis (8/7/2021) malam.
Wako Harno mensosialisasikan secara langsung kepada pengunjung dan pihak pengelola mall untuk bersama menaati PPKM Mikro yang resmi akan di berlakukan besok, Jumat (9/7/2021).
“Berhubung surat edaran (SE)-nya turun tanggal 6 Juli, maka kita ada toleransi,” kata Wako Palembang H Harnojoyo.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sudah menerbitkan SE Wako Palembang, mulai 6 Juli sampai 20 Juli 2021. Namun tanggal 6 dan 7 Juli sifatnya sosialisasi.
Salah satu point yang ditekankan oleh Pemkot Palembang ialah Pusat-pusat Perbelanjaan/Mall, Pusat Perdagangan beroperasi sampai pukul 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25 %.
“Jadi mohon pada kesempatan yang baik ini, kepada masyarakat Palembang dan pelaku usaha di Mall, kita bekerjasama mematuhi protokol dan peraturan yang ada,” terang Wako.
Sementara itu, Pemilik PTC Mall Wely Salim menyambut baik kehadiran orang nomor satu di Kota Palembang.
“Kami sangat senang sekali Wako Palembang mensosialisasikan PPKM mikro ke PTC,” ucapnya.
Menurut Wely, pihaknya sangat menerima baik dengan adanya peraturan PPKM Mikro yang sudah dituangkan melalui SE Wako.
“Ya, tentunya kami akan mengikuti aturan yang sudah menjadi keputusan pembatasan dan waktu yang ada di SE tersebut,” jelasnya. (Jay)