Spanduk Dukungan KPK Berseliweran di Serang Banten

IMG_20210618_164139

Banten, Sriwijaya Media-Spanduk-spanduk bertuliskan dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berseliweran di Kota Serang, Banten.

Spanduk dukungan tersebut bertuliskan ‘KPK Iku anak kandunge reformasi, Dijage LAN dipertahanken’.

Korlap pemasangan spanduk yang merupakan perwakilan Korps Mahasiswa dan Pemuda NKRI (KOMPAN) Banten Zikri Wahyudi menjelaskan bahwa aksi solidaritas mahasiswa Serang Banten ini sebagai bentuk dukungan terhadap KPK RI.

“Kami mendukung setiap langkah yang diambil oleh pimpinan KPK RI sesuai amanah Undang-Undang No 19/2019,” ujar mahasiswa Universitas Serang Raya ini, Jum’at (18/6/2021).

Selain itu, pihaknya juga menentang langkah yang diambil 75 pegawai KPK yang gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Sebab, langkah itu adalah bentuk melawan Undang-Undang dan bisa dikategorikan sebagai tindakan makar.

Dia menilai gerakan Novel Baswedan melalui 51 pegawai KPK yang gagal TWK berbanding terbalik ketika mereka tidak mendukung pemberlakuan UU No 19/2019.

“Gerakan Novel Baswedan di dalam tubuh KPK sebelum disahkannya UU No. 19/2019 bertentangan dengan penguatan KPK RI sebagai anak kandung reformasi,” terangnya.

Belum lagi saat KPK RI mau diperkuat melalui penguatan UU No 19/2019, Novel Baswedan dkk justru melakukan manuver dengan membentuk Wadah Pegawai (WP) KPK RI dan menolak revisi UU KPK 2002 menjadi UU No 19/2019 saat diproses menjadi RUU.

Bahkan, saat ini kelompok gagal TWK dinilai melakukan makar terhadap UU No 19/2019 melalui PP No 41/2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN, serta Peraturan KPK No 1/2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

“Tata cara alih status pegawai KPK itu telah diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan KPK No 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN,” jelasnya.

Kemudian dilaksanakan asesmen TWK oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sikap Novel Baswedan dkk dinilai tidak konsisten, karena dahulu menolak revisi UU KPK tahun 2002 dan alih status ASN, tetapi saat ini menuntut diterima jadi ASN karena gagal dalam TWK.

“Sangat kontradiktif perilaku Novel Baswedan dkk, kalau mereka punya niat baik terhadap republik ini masih banyak ruang untuk berkontribusi dan mengabdi kepada bangsa serta tanah air Indonesia,” akunya.(irawan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *