Aceh Singkil, Sriwijaya Media- Polres Aceh Singkil mulai memasang spanduk stop mudik dan mengatur lalu lintas di perbatasan Aceh-Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (24/4/2021).
Pemasangan spanduk larangan mudik tahun 2021 itu guna mengantisipasi melonjaknya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Aceh Singkil.
“Pemerintah telah menetapkan larangan mudik lebaran bagi masyarakat. Larangan ini berkaca pada kejadian yang menyebabkan gelombang kedua kenaikan kasus Covid-19 di India akibat mobilitas masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes),” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wirapraja melalui Kasat Lantas Polres Aceh Singkil Iptu Mulyadi, SH., MH.
Tercatat per 22 April 2021, kasus covid-19 di India mencapai 315.802 per hari. Hal tersebut disebabkan penerapan prokes yang tidak maksimal, kendatipun 108 juta warga India telah divaksin.
Kasat melanjutkan, untuk mengantisipasi kejadian serupa di Indonesia, pemerintah sepakat melakukan penundaan mudik, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Kasatgas Covid-19 No 13/2021 dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2021/1442 H pada 6-17 Mei 2021.
“Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis aturan tambahan terkait larangan mudik Lebaran 2021. Dalam aturan tersebut, pemerintah memperluas periode larangan mudik Lebaran 2021 mulai 22 April hingga 24 Mei 2021,” jelas Kasat. (mha)