Muara Enim, Sriwijaya Media- Sempat viral di media sosial (medsos), kini pelaku pemerasan terhadap sopir truk diwilayah hukum Polres Muara Enim akhirnya diringkus.
Pelaku dimaksud yaitu berinisial M. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau warna coklat, satu buah topi merk volcom warna hitam, satu unit sepeda motor honda vario warna biru tanpa nomor polisi, uang tunai sebesar Rp20.000, satu buah pirek diduga sisa pemakaian narkotika jenis sabu-sabu dan satu buah korek api gas.
Informasi yang dihimpun dilapangan, penangkapan terhadap pelaku pemerasan ini bermula dari beredarnya video IG dari Muara Enim Terkini Sumsel dan Palembang 86 yang sempat heboh.
Tampak seorang supir truk yang sedang dikejar-kejar pengendara sepeda motor yang diduga pelaku melakukan tindak pidana pemerasan.
“Dengan Sigap Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma, S.H., S.IK memerintahkan Team Rajawali dipimpin Ipda Guntur Iswahyudi, SH., berkolaborasi dengan Team Trabazz dari Polsek Gunung Megang melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” kata Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar, S.IK., melalui Waka Polres Muara Enim Kompol Agung Adhitya Prananta, SH., S.IK., MH., didampingi Kabag Ops Polres Muara Enim Kompol Willian Harbensyah, S.IK., MH., dan Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Darma, SH., S.IK., dalam gelaran konferensi pers di Halaman Sat Reskrim Polres Muara Enim, Senin (26/4/2021).
Alhasil, masih kata Waka, pelaku pada hari Minggu 25 April 2021 sekira pukul 17.00 Wib berhasil diamankan. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Muara Enim.
Sementara itu, Kasat Reskrim Akp Widhi Andika Darma, SH., S.IK., menambahkan dari hasil pemeriksaan sementara pelaku melakukan pemerasan (pungli) dikarenakan pelaku merupakan pemakai narkoba sehingga pelaku memerlukan uang untuk membeli narkoba.
“Modus pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengejar mobil yang dikendarai oleh korban dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario tanpa nomor polisi warna biru. Lalu menghentikan mobil dan meminta uang kepada korban dengan cara memeras atau melakukan pengancaman dengan menggunakan pisau,” terang Kasat.
Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, lanjut Kasat, pelaku berinisial M berhasil diamankan, termasuk barang bukti.
“Korban pemerasan tersebut telah melaporkan kejadiannya ke Polres Muara Enim dan pelaku dikenakan Pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” jelas Kasat.(sam)