Kukar, Sriwijaya Media-Keseriusan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba terus dimasifkan. Walaupun di tengah pandemi Covid-19, jajaran Polri terus memburu pelaku peredaran barang haram tersebut.
Kali ini, jajaran Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Sat Reskoba dibawah pimpinan Kasat Reskoba Polres Kukar Iptu Encek Indrayani berhasil mengungkap terduga pengedar kelas teri, berinisial YH (41), Kamis (1/4)2021).
Selain mengamankan tersangka di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kampung Baru, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 8 paket sabu, 1 bandel plastik klip, timbangan dan alat hisap bong lengkap di rumah tersangka.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kasat Reskoba Polres Kukar Iptu Encek Indrayani menjelaskan awal mula pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berkat informasi dari masyarakat yang tidak mau lingkungan mereka dijadikan lokasi transaksi dan pesta narkoba.
“Setelah mendapat informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 16.00 WITA , Kamis (1/4/2021), anggota berhasil menangkap YH,” kata Kasat Narkoba, Jum’at (2/4/2021).
Ketika hendak ditangkap, kata Kasat, tersangka YH sempat membuang sesuatu ke semak-semak.
Rupanya, saat diperika di semak-semak tersebut ditemukan 2 paket sabu-sabu dan saat dilakukan penggeledahan lagi ditemukan dompet kecil yang diselipkan di motor. Saat dibuka ditemukan lagi 6 paket sabu-sabu.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam disel tahanan Polres Kukar,” jelas Iptu Encek Indrayani. (Imam)