Aceh Singkil, Sriwijaya Media- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Singkil kembali mengambil sikap tegas dengan melaksanakan penertiban sepeda motor yang menggunakan knalpot tak standart peruntukannya, di depan Polsek Gunung Meriah, Sabtu (17/4/2021).
Dalam aksi penertiban itu, tercatat ada sebanyak 18 kendaraan dilakukan penindakan berupa penilangan.
“Ada 18 lembar tilang dikeluarkan. Rata-rata pengendara melanggar Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 291 ayat (17) UU LLAJ No 22/2009,” kata Kasat Lantas Polres Aceh Singkil Iptu Mulyadi, SH., MH.
Menurut Kasat, dengan pelaksanaan penertiban ini diharapkan dapat terciptanya kelancaran dan kenyamanan masyarakat, baik dalam melaksanakan ibadah salat tarawih di bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah maupun dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari.
“Sebelumnya kami sudah melakukan imbauan kepada pengendara agar tidak mengunakan knalpot brong. Karena knalpot brong sangat menganggu disaat orang melaksanakan salat terawih mau pun ibadah lainnya,” terang Kasat.
Kasat mengaku semua barang bukti knalpot brong disita untuk selanjutnya akan dimusnahkan.(mha)