Soal Penyemprotan, BNPB Mura Tunggu Instruksi Bupati

IMG_20210330_181636

Musi Rawas, Sriwijaya Media – Menyusul rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) melaksanakan refocusing anggaran di setiap Organisasi Prangkat Daerah (OPD) maupun Sekretariat Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar 25 persen, namun hingga kini belum jelas peruntukan anggaran tersebut.

Termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Kabupaten Mura juga belum ada pemberitahauan terkait rencana refocusing dana anggaran tersebut.

Hal itu disampaikan langsung Kasi Logistik dan Penangulangan Bencana BNPB Kabupaten Mura Eko Sefriawan saat dikonfirmasi awak media dikantornya, Selasa (30/3/2021).

“Ya, refocusing anggaran itu belum jelas kegunaannya. Tidak seperti refocusing anggaran pada tahun 2020 lalu jelas peruntukannya seperti penyediaan pengadaan disinfektan, masker dan lain sebagainya,” kata Eko.

Menurut dia, jika anggaran refocusing itu berguna untuk pencegahan penyebaran maupun penularan pandemi bencana nasional non alam corona virus desease (Covid-19), maka jelas peruntukannya sehingga ketentuannya akan segera berlaku.

Untuk saat ini, sejak didirikan posko induk penanganan pandemi Covid-19, memang belum dibongkar. Sebab kondisi kabupaten mura belum begitu stabil. Kendati demikian, angka penyebaran Covid-19 tidak terlalu tinggi dibandingkan daerah lain.

“Seperti didaerah Bandung telah menyebar lagi virus Covid-19 baru yang berjenis B 119 corona virus, sehingga siapa saja yang menularkan virus ini secara langsung akan meninggal dunia” tuturnya.

Maka dari itulah, masih kata dia, posko induk penanganan pandemi virus corona masih tetap berdiri di kantor Bupati Mura, guna mengantisipasi hal tak diinginkan.

Dengan masih adanya posko itu, maka petugas BNPB Kabupaten Mura akan selalu siap siaga satu kali 24 jam, meskipun tidak berada di posko induk covid 19 tersebut.

“Soal penyemprotan disenfektan bagi perkantoran pemerintah maupun di 14 kecamatan 13 kelurahan serta 186 desa, sampai saat ini kami masih menunggu petunjuk maupun intruksi Bupati,” terang Eko.

Eko mengharapkan karena bukan hanya di Pemkab saja dilakukan refocusing anggaran sebesar 25 persen, tapi di setiap desa di 14 Kecamatan juga dilakukan refocusing anggaran Dana Desa (DD) sebesar 8 persen.

Terkait  penanggulangan bencana nasional non alam corona virus desease ini, pihaknya berharap pihak desa ataupun  kecamatan dapat menginformasikan maupun berkoordinasi guna penyemprotan disenfektan.

Sebab, ditahun 2021 BNPB Mura telah menyiapkan disenfektan untuk Kabupaten Mura, baik itu diranah penyemprotan perkantoran hingga desa dan kecamatan, asalkan diinformasikan.

“Untuk penyemprotan diinfektan tidak dipungut biaya sepeser pun bagi pemerintah desa ataupun kecamatan,” jelasnya.(Zul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *