Kamera ETLE Tangkap Gambar Pelanggaran Lalu Lintas

IMG-20210323-WA0115

Baturaja, Sriwijaya Media – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Drs Slamet Riyadi, M.Si., menghadiri launching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara virtual melalui Video Conference dan Penandatanganan MoU Gar Lantas & Angkutan Jalan secara Elektronik, bertempat Ruang Vidcon Mapolres OKU, Selasa, (23/3/2021).

Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs Istiono, M.H., mengatakan bahwa hari ini pihaknya melaksanakan launching ETLE atau Tilang Elektronik secara nasional Tahap 1 untuk 12 Polda yang telah terpasang sebanyak 244 titik Lokasi ETLE.

Bacaan Lainnya

“Polda-Polda Tersebut meliputi seperti, Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jabar, Polda Jateng, Polda DIY, Polda Jatim, Polda Sumbar, Polda Lampung, Polda Jambi, Polda Riau Polda Sulsel, Polda Sulut,” katanya.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Letnan Jendral Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si., di program 100 hari masa jabatan Listyo mengatakan akan segera menerapkan Tilang Electronik yang sistem kerjanya dari kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar arus lalu lintas.

Kamera dapat secara otomatis mendeteksi jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Program ETLE adalah salah satu Program yang menjadi perhatian Presiden RI dalam rangka bisa membantu upaya penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan Teknologi Informasi.

ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.

“Dengan adanya ETLE atau tilang elektronik, anggota polantas lebih fokus menjalankan tugas mengatur lalu lintas, serta mengurangi interaksi anggota dengan masyarakat yang dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan, bukan penghapusan tilang dijalan,” terangnya.

Sistem kerja dari tilang elektronik ini nanti, berawal dari kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar arus lalu lintas, kamera dapat mengidentifikasi secara otomatis jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Hasil data kendaraan tersebut disajikan kepada petugas TMC, kemudian petugas melakukan verifikasi jenis pelanggaran kendaraan yang tertangkap kamera ETLE.

“Dari hasil verifiksi petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pengemudi yang melanggar lalu lintas, selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan,” jelasnya.

Kedepan, ETLE Akan dikembangkan dengan diterapkan pada 34 provinsi yang ada di Indonesia.

Polri terus berupaya memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dengan mengandalkan perkembangan teknologi informasi.

“Harapannya agar kiranya polantas dapat memberikan pelayanan baik kepada masyarakat. Dalam implementasi program tentunya sangat memerlukan dukungan dari semua pihak agar program ini dapat berjalan demgan baik sebagaimana mestinya,” katanya.(rws)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *