Banyuasin, Sriwijaya Media – Lantaran tergerus arus sungai, akses Jalan Sabar Jaya Desa Perajin Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin amblas hingga setengah meter lebih.
Akibatnya, para pengendara baik roda dua maupun mobil diharapkan berhati-hati ketika melintasi jalan tersebut.
Informasi yang dihimpun dilapangan, Selasa (2/3/2021), amblasnya Jalan Sabar Jaya desa Perajin berlangsung sudah sejak lama dengan diameter dan kedalaman sekitar setengah meter.
Hingga kini, belum ada itikad baik pemerintah setempat untuk memperbaiki jalan tersebut.
“Pernah ada kendaraan terjebak terperosok dilubang amblasnya jalan itu. Itu terjadi pada malam hari,” kata Manto, warga Kecamatan Banyuasin I.
Dia mengkhawatirkan jika amblasnya jalan ini tidak segera diperbaiki, maka akan berdampak ke pengendara. Bahkan tidak menutup kemungkinan diameter kerusakan makin meluas.
“Warga hanya berharap jalan ini segera diperbaiki dinas terkait, sebelum memakan korban,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Banyuasin Noffaredy, S.Sos., MM., melalui Kasi Kemitraan Media Kominfo Banyuasin Andi Wijaya, S.Sos., mengatakan, pemerintah segera mengkroscek jalan yang diduga amblas akibat tekanan ombak sungai.
“Pemerintah terus berupaya akan memperbaiki jalan-jalan yang rusak maupun amblas sesuai dengan program Pemkab Banyuasin Infrastruktur Bagus. Tetapi, warga diharap bersabar mengingat anggaran tahun ini terjadi pemangkasan, refocusing,” kata Andi.
Dia melanjutkan pihaknya akan tetap berusaha dan melaporkan hal ini ke Dinas PU Tata Ruang Banyuasin. Karena perbaikan jalan prioritas pembangunan Pemkab Banyuasin, menuju Bangkit, Adil, dan Sejahtera.
Tercatat ada sebanyak 12 persen anggaran OPD di Banyuasin terdampak pemotongan, atau direfocusing.
“Setelah 4 persen dana di tiap – tiap OPD di lingkungan Pemkab Banyuasin direfocusing. Kini kembali terjadi pemangkasan anggaran OPD sekitar 8 persen,” jelas Andi.
Anggaran tersebut tersedot untuk penyediaan vaksin Covid-19 bagi masyarakat.
“Refocusing anggaran telah dilakukan sebanyak 2 kali sesuai tuntunan Menteri Keuangan dengan menggunakan dana belanja umum. Sehingga kegiatan yang dianggap tidak produktif dan signifikan ditiadakan,” terangnya. (indra)