48 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Tiga Pilar Kecamatan Tambora

IMG_20210302_203708

Jakarta, Sriwijaya Media-Tiga pilar Kecamatan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar) kembali melaksanakan operasi yustisi rutin di dua tempat berbeda.

Untuk hari ini, petugas gabungan tiga pilar yang dipimpin langsung Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi melakukan operasi yustisi di Jalan KH Zainul Arifin, Tanah Sereal dan di Jalan Duri Utara Raya Tambora, Jakbar, Selasa (2/3/2021).

Bacaan Lainnya

“Ada sebanyak 48 pelanggar yang ditertibkan,” ucap Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi.

Dari 48 pelanggar yang ditertibkan, lanjut Kompol Faruk, sebanyak 45 pelanggar dikenakan sanksi sosial. Sedangkan 3 pelanggar lainnya dikenakan sanksi administrasi dengan total mencapai Rp600.000.

Kompol Faruk menjelaskan, operasi yustisi rutin dilaksanakan guna mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19.

“Tentunya dalam pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker yang dilakukan bersama tiga pilar dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat,” jelas Kompol Faruk.

Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru.

“Dengan 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” pungkasnya. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *