Aceh Singkil Sriwijaya Media-Momentum Hari Pers Nasional (HPN) ke 75 tahun 2021 dimanfaatkan Satlantas Polres Aceh Singkil memberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis kepada kaum disabilitas, di Gedung Pelayanan Publik SATPAS SIM Polres Aceh Singkil, Selasa (9/2/2021).
Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wirapraja, SH., MH., didampingi Kasat Lantas Polres Aceh Singkil Iptu Mulyadi, SH., MH., menyatakan pembuatan SIM gratis ini dilakukan di gedung pelayanan publik SATPAS SIM Polres Aceh Singkil, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Pembuatan SIM ini dikhususkan bagi masyarakat disabilitas dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19,” terangnya.
Kasat menegaskan kegiatan ini bertujuan memberikan rasa kenyamanan dan kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam menjalankan tiap aktivitas.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Aceh Singkil didampingi Kasat Lantas menyerahkan langsung SIM gratis kepada penyandang disabilitas disaksikan istri dan anaknya di depan gedung pelayanan publik Polres Aceh Singkil.(mha)









