Bupati OKU Monitoring Pelaksanaan Pencanangan Vaksinasi Covid-19 di UPTD Puskesmas Kemala

IMG_20210201_212626

Baturaja, Sriwijaya Media – Bupati OKU Drs H Kuryana Azis memonitoring pelaksanaan pencanangan kampanye vaksinasi Covid-19, di UPTD Puskesmas Kemala Raja, Senin (1/2/2021).

Dalam arahannya, Bupati OKU Drs H Kuryana Azis menyampaikan rasa syukur karena pagi ini pihaknya bersama unsur Forkopimda OKU, para kepala OPD dan tenaga kesehatan (nakes) telah melaksanakan vaksinasi Covid 19.

Bacaan Lainnya

“Perlu diketahui bahwa ini merupakan program dari pemerintah dalam rangka untuk penanggulangan pandemi Covid-19. Vaksin sinovac telah tiba di OKU Rabu lalu dan diterima Kapolres OKU,” ujar Bupati.

Bupati mengaku persoalan vaksinasi ini sangat penting yang bertujuan untuk memberikan vaksinasi terhadap para vaksinator agar terhindar dari Covid-19.

Bupati berharap dengan vaksinasi ini dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kami imbau masyarakat OKU untuk mengikuti program vaksinasi ini agar kondisi dapat kembali normal seperti sedia kala,” terang Kuryana.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) OKU H Husni Thamrin,.SE.,.MM., menambahkan tahap awal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 menyasar pada seluruh nakes di OKU sebanyak 2.651 nakes dengan jumlah vaksin sekitar 5.300 vaksin.

Menurut dia, vaksinasi Covid-19 dilaksanakan dua tahap dengan kegiatan vaksinasi diikuti 18 puskesmas dan 3 Rumah Sakit (RS).

Adapun sasaran penerima vaksin Covid-19 adalah kelompok berusia 18 hingga 59 tahun, nakes dan semua petugas yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.

“Sasaran vaksinasi tahap I adalah tenaga kesehatan di puskesmas dan Dinkes sebanyak 1.792 orang, RSUD Ibnu Sutowo 655 orang, RS swasta 526 orang, dan klinik swasta 42 orang,” jelasnya.

Sedangkan SDM yang sudah dilatih vaksinator Covid-19 dari 18 puskesmas antara lain dokter 14 orang, perawat 47 orang, bidan 28 orang, dan penyuluh 3 orang. Begitupun 3 rumah sakit antara lain, dokter 4 orang, perawat 18 orang, dan bidan 8 orang.

Dia melanjutkan adapun pelaksanaan vaksinasi Covid-19 meliputi kegiatan koordinasi dan evaluasi, pelaksanaan vaksinasi, penanganan limbah medis, dan biaya perawatan kasus KIPI pasca vaksinasi.

“Selain itu ada beberapa ketentuan yang tidak boleh diberikan suntik vaksin, yaitu warga yang menderita penyakit jantung, gagal ginjal, darah tinggi, diabetes, dan ibu hamil,” paparnya.(rws)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *