Bawa 10 Paket Sabu Siap Edar, Warga PDAM Gandus Digulung Polsek Mariana

IMG_20210212_182438

Banyuasin, Sriwijaya Media – Lantaran kedapatan membawa 10 paket hemat jenis sabu siap jual, Husni (45), warga Jalan PDAM Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus Kota Palembang digulung pihak berwajib Mariana.

Informasi yang dihimpun dilapangan, penangkapan bermula saat Kanit Reskrim dan anggota Opsnal Polsek Mariana mendapat informasi tentang maraknya pengedar narkotika di wilayah hukum Polsek Mariana.

Bacaan Lainnya

Berbekal informasi itu, anggota Opsnal melakukan patroli di Desa Merah Mata. Saat dilakukan patroli, rupanya petugas bertemu tersangka diketahui bernama Husni, dan dilakukan penggeledahan.

“Saat diperiksa, pelaku sempat membuang barang bukti (BB) jenis sabu. Memang awalnya gerak gerik pelaku ini sangat mencurigakan sehingga dilakukan upaya pemeriksaan,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, S.Ik., MH., melalui Kapolsek Mariana AKP Agus Irwantoro, Jum’at (12/2/2021).

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Mariana untuk menjalani proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana minimal 5 tahun penjara.

Dihadapan petugas, ,tersangka mengakui kalau barang haram 10 bungkus sabu siap jual itu adalah miliknya.

“Ya benar itu milik saya. Saya baru mengedarkan narkoba ini karena untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” aku Husni. (indra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *