Tahapan Pilkada Dimulai, Bawaslu Mura Klaim Terima 14 Pelanggaran

IMG_20201216_152917

Musi Rawas, Sriwijaya Media – Sejak tahapan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Musi Rawas (Mura) secara serentak tahun 2020 dimulai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mura mengklaim telah menerima sebanyak 14 pengaduan terkait pelanggaran dilakukan kandidat Pasangan Calon (Paslon) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Bawaslu Mura Oktureni Chandra Kirana melalui Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Mura Khairul Anwar, Rabu (16/12/2020) membenarkan ada 14 pengaduan yang masuk terkait pelanggaran dalam pesta demokrasi Kabupaten Mura.

Bacaan Lainnya

“Dari 14 pengaduan pelanggaran itu, 2 pengaduan pelanggaran sudah dicabut pihak pelapor, sehingga masih 12 pengaduan pelanggaran yang akan diteruskan ke instansi terkait,” kata Khairul.

Dia mengilustrasikan seperti pelanggaran dilakukan ASN pemerintahan Kabupaten Mura dan Kota Lubuk Linggau disaat tahapan pesta demokrasi Pilkada Kabupaten Mura sedang berlangsung, dan laporan tersebut sudah diteruskan ke KemenPAN RB.

Sedangkan untuk sanksi bagi ASN Kabupaten Mura, menjadi kewenangan KASN RI dan pihaknya sebatas meneruskan laporan saja.

Disamping dilakukan ASN maupun peserta pilkada, pelanggaran juga dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Tuah Negeri, sehingga PP tersebut telah dijatuhi  sanksi berupa pemecatan secara langsung.

“Untuk pelanggaran yang lainnya, saat ini masih proses penindakan. Kami akan lihat dulu apakah pelanggaran itu diproses atau tidak, sesuai pemeriksaan nanti,” jelas Khairul. (Zul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *