Majalengka, Sriwijaya Media-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan. Tersangka berinisial Y (43), warga Kecamatan Panyingkiran itu berhasil membawa kabur motor korban Nana Rusdiana, warga Kecamatan Ujungjaya.
Peristiwa itu berlangsung saat korban dan pelaku sedang berada di rumah makan yang berada di Kelurahan Tonjong, Kecamatan Majalengka pada Kamis (20/08/2020) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.
Informasi yang dihimpun dilapangan, saat di tempat makan, pelaku meyakinkan korban dengan dalih ada teman pelaku yang mau memesan barang kepada korban dengan jumlah pesanan banyak.
Pelaku meyakinkan korban dengan alasan bahwa teman pelaku akan memberikan uang down payment (DP) pembelian paralon sebesar Rp4juta.
“Korban pun tergiur, pelaku mengatakan akan mengambil uang DP tersebut. Lalu pelaku menyuruh korban untuk menunggu di rumah makan dan meminjam kendaraan korban,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, Selasa (8/12/2020).
Merasa dirinya ditipu oleh pelaku, kata Kapolres, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Kami melakukan pengintaian selama tiga bulan, dengan hasil informasi dari saksi pelaku berhasil diamankan di pinggir Jalan Raya Desa Cikebo,” tutur Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka Y dijerat dengan Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara. (Imam)