Palembang, Sriwijaya Media – Direktorat Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTTL) Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah (BPKHW) II Palembang melaksanakan sosialisasi perubahan fungsi dan perubahan peruntukan kawasan hutan untuk penyediaan lahan pangan (food estate).
Sosialisasi ini dibuka Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat (Kesra) Setda Sumsel Drs H Akhmad Najib, di Ballroom the zuri hotel Palembang, Kamis (5/11/2020).
Hadir didalam kegiatan tersebut Plt Asisten I bidang Kesra Setda Sumsel Drs H Akhmad Najib, Kepala BPKH Wilayah II Palembang Manifes Zubair, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel Pandji Tjahjanto, dan undangan lainnya.
“Kita tahu bahwa di masa pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi nasional, sejumlah Menteri mendapat tugas khusus termasuk pemerintah daerah (pemda), mengusulkan kepada Kementerian LHK untuk penambahan luas lahan dalam lahan untuk food estate ini. Dari 30.000 lebih hektar yang diajukan di 9 kabupaten. Kita ketahui bersama ini program unggulan dari Gubernur Sumsel H Herman Deru,” ujar Plt Asisten I bidang Kesra Setda Sumsel Drs H Akhmad Najib.
Selain infrastruktur, Gubernur Sumsel juga melihat bagaimana pangan, kekuatan pangan petani yang menentukan lahan dari yang semula di peruntukan kehutanan l, diluar hutan yang memang sudah ditetapkan oleh aturan.
Dia menargetkan upaya perluasan lahan sawah dapat membuat Sumsel menjadi daerah swasembada pangan.
Sementara itu, Kepala BPKH Wilayah II Palembang Manifes Zubair menambahkan disini pihaknya mensosialisasikan perubahan fungsi dan perubahan peruntukan kawasan hutan untuk pengembangan lahan tanaman pangan di Sumsel.
“Jadi yang kami fokuskan disini adalah lahan-lahan untuk pengembangan pangan yang berada di kawasan hutan saja, jadi diluar kawasan hutan bukan domain dari Kementerian LHK. Nanti setelah dari kegiatan ini, dari Kementerian LHK dan juga BPKH akan memproses lebih lanjut,” katanya.
Dia berharap ditahun ini Kementerian LHK bisa melakukan percepatan untuk terbitnya surat keputusan pelepasan kawasan hutan. Jika sudah dilepas, maka akan diserahkan ke pemerintahan kabupaten (Pemkab).
Dia mengaku ini merupakan kebijakan dari Presiden Republik Indonesia (RI) Ir H Joko Widodo. Tercatat ada 4 provinsi yang fokus dalam perluasan lahan pangan yakni Papua, Kalimantan Tengah, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumsel.
“Beruntung di Sumsel bisa dilaksanakan pada tahun ini,. Alhamdulillah detik terakhir bisa masuk, beruntunglah masyarakat Sumsel mendapatkan program ini, dan ini bisa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Sumsel,” tegasnya.(ton)