Minimal Bangun 50 Unit Rumah, Pengembang Bisa Ajukan PSU

IMG_20201126_164225

Palembang, Sriwijaya Media- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) melalui Balai Besar Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera V Kota Palembang beserta Pengurus Daerah (PD) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Sumsel mensosialisasikan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan dan pemukiman, berlangsung di Ballroom Aryaduta Hotel Palembang, Kamis (26/11/2020).

Kepala SNVT Penyediaan Perumahan Sumsel, Ir A Darwis, MT., menyatakan terkait dengan sosialisasi PSU yang diadakan Dinas PRKP Palembang, pihaknya ikut berpartisipasi mendorong rekan-rekan asosiasi yang terlibat dalam perumahan di Sumsel untuk bisa mengajukan usulan PSU.

Bacaan Lainnya

“Ini merupakan program dari PUPR untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” ujarnya.

Dia melanjutkan dengan adanya PSU, pengembang bisa menjual rumahnya untuk MBR dengan harga terjangkau. Tujuan pemberian PSU untuk menekan harga rekan-rekan pengembang dalam penyediaan rumah untuk MBR.

Sehingga diharapkan di Sumsel ini penyediaan perumahan bisa membantu pemerintah dalam program sejuta rumah yang digaungkan Presiden Republik Indonesia (RI).

“Untuk persyaratannya pengajuan PSU ini, minimal pengembang sudah melakukan pembangunan rumah 50 unit dengan alokasi yang akan terbangun 100 unit. Jadi apabila mereka sudah membangun 50 unit, maka mereka bisa mengajukan bantuan PSU ke Kementerian PUPR lewat Direktorat Jenderal Penyediaan Rumah, dalam hal ini Direktorat Rumah Umum dan Komersil,” terangnya.

Sementara itu, DPD REI Sumsel Zewwi Salim, menambahkan pihaknya menyambut baik program yang dilaksanakan Pemkot Palembang dan program ini dimonitoring pihak KPK dalam hal serah terima fasilitas umum.

“Jadi, kami DPD REI sangat antusiasme. Kami menyambut baik adanya PSU. Ya, kami selaku pengembang sangat terbantu dengan adanya PSU,” tuturnya.

Dengan serah terima fasilitas itu, masih kata dia, berarti menjdi tanggung jawab Pemkot untuk menjaga dan merawatnya. Namun jika belum diserahterimkan, masih menjadi tanggung jawab developer.

“Saat ini tercatat ada 308 anggota yang tersebar diseluruh kabupaten/kota di Sumsel. Sementara pengembang yang ada di Kota Palembang capai 200 anggota,” terangnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *