Banyuasin, Sriwijaya Media – Sidang anak menggugat ibu kandung terkait pembagian harta warisan di Kabupaten Banyuasin terus berlanjut, di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Selasa (29/9/2020).
Sisang lanjutan ini diketuai Majelis Hakim M Alwi, SH., didampingi anggota Erwin Tri Surya Anandar, SH., dan Ayu Cahyani Sirait, SH.
Kuasa hukum pengugat Herawati, Aprilina, Mila Katuarina, dan Okta Painsyah, Martha Hutabarat, SH., MHP., didampingi Tara Febri Ramadan, SH., MH., mengatakan, sidang hari ini berjalan seperti biasa. Akan tetapi turut tergugat 1 dan 2 meminta penundaan waktu satu minggu untuk memberikan jawaban.
“Harapan kami sesuai dengan gugatan kami, jika bisa, bahasanya itu bukan anak menggugat ibu, tetapi hanya pembatalan jual beli antara nenek dan cucu,” kata Martha.
Sementara dari pihak Kecamatan Banyuasin III sebagai turut tergugat 2, Khairudin mengatakan, sidang hari ini ditunda. Sebab dari pihak turut tergugat 1 dan 2 masih akan memperbaiki jawaban dari gugatan tersebut.
“Untuk itu, kami memohon kepada majelis hakim agar ditunda, dan akan dilengkapi sampai Minggu depan,” tutur Khairudin.
Heriyanto, SH., selaku kuasa hukum dari tergugat Hj Daminah menambahkan, sidang hari ini sudah memasuki jawaban. Sebagai pihak tergugat, pihaknya mengklaim sudah menyerahkan berkas.
“Akan tetapi ada beberapa hal dari pihak turut tergugat 1 dan 2 yang harus dibenahi,” ucapnya.
Dketahui, sidang perkara No 24/Pdt.G/2020/PNPKB dalam kasus anak dan cucu menuntut ibu kandung terkait harta waris.
Objek yang di sengketa merupakan tanah seluas 12.000 meter persegi, terdiri dari 3 surat yang terletak di Jalan Mutiara Kelurahan Kedondong Raye Banyuasin.
Padahal menurut Hj Daminah, ketiga anaknya itu sudah dapat bagian dari hartanya seluas 750 meter persegi lahan tanah untuk per orang anak. (indra)
SM/INDRA
Martha Hutabarat SH MHP didampingi Tara Febri Ramadan SH MH Kuasa hukum dari Herawati, Aprilina, Mila Katuarina, dan Okta Painsyah selaku cucu dari Hj Daminah (78)