Banyuasin, Sriwijaya Media – Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, perkara pembunuhan berencana yang terjadi di Tapal Batas Penuduan Darat dan Penuduan Laut, tepatnya di Bom Pemandian Dusun V Penuduhan, Desa Bentayan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin, pada 12 Mei 2020 lalu akhirnya naik ke meja hijau.
Terdakwa Guntur alias Ujang Galon mulai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Banyuasin dengan cara virtual.
Sidang diketua Majelis Hakim Bayu Adhypratama, SH., didampingi hakim anggota Syarifa Yana, SH., dan Agewina, SH., dengan agenda menghadirkan keterangan saksi-saksi.
“Ya, sidang baru pemanggilan saksi – saksi,” singkat Bayu pada saat persidangan, Kamis (24/9/2020).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kepala Subseksi Penyidikan Kejari Banyuasin Giovani, SH., MH., mengatakan insiden pembunuhan berencana tersebut menyebabkan korban Jamil meninggal dunia.
“Ya, berkas sudah dinyatakan lengkap dan dimulainya persidangan dengan cara virtual zoom,” kata Giovani.
Dia menjelaskan kronologisnya, terdakwa menganiaya korban dengan cara membacok korban menggunakan parang hingga mengenai bagian leher kanan korban. Setelah korban terjatuh, terdakwa kembali membacok bagian kepala korban sebanyak 2 kali.
Terdakwa membacok bagian punggung korban secara membabi buta hingga korban meninggal dunia.
“Terdakwa dijerat Pasal 340 Jonto 338 Jonto 351 ayat 3 KUHP,” tuturnya. (indra)