Jakarta, Sriwijaya Media-Petugas Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) berhasil mengungkap dan menangkap penyebar video mesum yang sempat menggegerkan jagad dunia maya.
Tersangka yang menyebarkan video asusila (mesum) yang melibatkan anak di bawah umur tersebut yakni berinisial P yang diduga sebagai admin, dan tersangka berinisial DW dan RS, seorang talent live show yang diketahui masih di bawah umur. Sementara tersangka BP yang merupakan admin group masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Informasi yang dihimpun dilapangan, awal mula saat Subnit Cyber Crime Unit Krimsus Polres Metro Jakbar dibawah pimpinan Kanit Krimsus AKP Bayu Kurniawan bersama anggotanya melakukan patroli cyber ditemukan sebuah group di aplikasi media sosial Line yang melakukan penyebaran video pornografi.
Untuk dapat bergabung ke dalam group tersebut, diharuskan melakukan registrasi pembayaran kepada admin group melalui sebuah rekening bank atau Gopay atau aplikasi dana milik admin.
Diketahui bahwa didalam group tersebut tidak hanya terdapat aktifitas penyebaran video pornografi tetapi ada juga para talent yang merupakan para wanita yang masih berusia dibawah umur melakukan jasa video call sex, live show.
Talent melakukan live streaming langsung yang dapat dilihat semua member group dengan sepengetahuan admin.
“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku P yang diduga admin. Tersangka P ditangkap didaerah Kapuk Poglar, Jakbar, dimana dari keterangan pelaku yang diamankan ada pelaku lain yang terlibat yakni BP (DPO) yang merupakan admin group,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Teuku Arsya Khadafi, Selasa (11/8/2020).
Selanjutnya, kata Kapolres, dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pelaku lain DW dan RS dan seorang talent live show yang diketahui masih di bawah umur.
“Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak dan Perempuan, maka talent yang masih dibawah umur dilakukan difersi. Menimbang usia anak masih dini dan berstatus masih pelajar. Kemungkinan anak tersebut akan kami kembalikan kepada orang tuanya yabg sebelumnya akan dididik terlebih dahulu di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes),” jelasnya.
Kasar Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Teuku Arsya Khadafi menuturkan untuk pelaku lainnya akan dijerat pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19/2016 perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 dipidana penjara paling lama 6 tahun.
“Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa 4 unit HP, 4 akun Line, 1 ATM rekening BCA, screeshot kiriman video pornografi, video live streaming anak di bawah umur,” tandas Kompol Arsya.
Sementara itu, Ketua Komisioner KPAI Putu Elvina menjelaskan pihaknya mengapresiasi atas keberhasilan Polres Metro Jakbar yang telah berhasil membongkar prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur.
Karena memang selama masa pandemi ini kuantitas anak-anak yang berinteraksi dengan gadget ini mengalami kenaikan.
“Gadget ini seperti pisau bermata dua, maka wajar saja kasus ini terungkap. Memang tdk mudah mengungkap kasus ITE, terutama kasus yang berkonten pornografi. Oleh karena itu KPAI mengapresiasinya,” jelasnya.
Dia menyayangkan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku, termasuk menyebarkan konten dan juga talent karena melakukan live show. (Imam)