Kades Babat Mura Tolak Penuhi Tuntutan Warga Berhentikan Kadus, Ini Alasannya 

IMG_20200722_163642

Musi Rawas, Sriwijaya Media – Pemerintah Desa (Pemdes) Babat Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas (Mura) akhirnya angkat bicara terkait tuntutan masyarakat yang menginginkan Kepala Dusun (Kadus) 4 Talang Jaya Babat diberhentikan.

“Saya tetap menolak memenuhi tuntutan masyarakat. Apa yang dituduhkan kepada Kadus 4 Talang Jaya Babat itu tidak benar. Sebab, pembagian Bantuan Tunai Langsung (BLT) sudah dislurkan sesuai dengan data yang ada,” kata Kades Babat, Internasional (22/7/20).

Bacaan Lainnya

Kades mengklaim bantuan sembako yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura sudah disalurkan ke 9 dusun di Desa Babat.

“Penerima bantuan sembako itu didata oleh dinas dan instansi terkait. Kami selaku Pemdes tidak pilih kasih dalam pembagian sembako maupun BLT dan bentuk bantuan lainnya,” tegas Kades.

Terkait soal pemberhentian dan pengangkatan kadus baru, lanjut dia, adalah wewenang kades. Hal itu sesuai dengan prosedur, baik Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Menteri Pedesaan Republik Indonesia (Permendes RI).

“Saya selaku kades tidak akan asal mengangkat maupun memberhentikan perangkat desa . Sebab pemdes juga harus melakukan rapat musyawarah terlebih dahulu dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga kadus-kadus lain serta melibatkan masyarakat,” terangnya.

Dia menganggap jika pemberhentian dan pengangkatan kadus baru tetap dilakukan, namun tidak bisa bersinergi dengan kades, maka implikasinya bisa menganggu roda pemerintahan desa.

Salah satu tokoh masyarakat Dusun 4 Talang Jaya Babat, Syamsu Rizal menyampaikan pihaknya senantiasa mendukung kebijakan Pemdes, baik dalam membentuk perangkat desa maupun dalam pembagian sembako.

Jika ada persoalan tuntutan masyarakat yang ingin memberhentikan status kadus 4, itupun harus sesuai dengan prosedur berlaku.

“Jika kesalahannya sangat fatal sekali hingga tidak bisa ditolerir lagi, maka kades wajib memberhentikannya. Begitupun jika dalam melaksanakan tugasnya kadus menunjukkan kinerja tidak baik, maka Pemdes wajib menyelenggarakan pemilihan kadus baru,” jelas Syamsu. (Zul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *