Baturaja, Sriwijaya Media – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Provinsi Sumsel, Iin Irwanto menjelaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) diperkenankan hadir saat pasangan calon (paslon) yang bersaing di pilkada serentak Tahun 2020. Namun bukan berarti ASN bisa melenggang bebas berkeliaran.
“Boleh hadir pada kampanye Pilkada. Namun ingat ada batasannya. ASN memiliki hak untuk memilih, namun harus juga menjaga netralitas,”ujar Iin Irwanto saat kegiatan sosialisai pengawasan dan penandatanganan perjanjian kerjasama netralitas ASN dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU dalam pelaksanaan Pilkada OKU Tahun 2020, di Ruang Jati, Hotel BIL Baturaja, Selasa (28/7/2020).
Iin menegaskan, batasan yang dimaksud adalah ASN diperbolehkan sebatas hadir dan mendengarkan. Tidak boleh mengambil peran atau bersikap aktif.
Dimaksud aktif disini yakni, tidak boleh ada gerakan, ajakan ataupun hal mencurigakan. Bahkan, ASN dilarang berfoto bersama dengan paslon. Dilarang like di medsos, apalagi mengunduh atau posting kegiatan paslon ke media sosial (medsos).
“Ya, ada batasannya. Boleh hadir, bukan berarti bebas. Ada sanksi dan aturan jelas terkait netralitas ASN ini,” katanya.
Untuk itu, Ketua Bawaslu Sumsel mengingatkan agar bijak dalam menggunakan medsos. Misalnya facebook, instagram dan lain sebagainya. Jagan gara-gara terlalu mencintai, perbuatan yang dilakukan di medsos dapat menimbulkan masalah.
Iin juga memberikan apresiasi apa yang dilakukan Bawaslu OKU bersama Pemda OKU terkait pengawasan dan netralitas ASN.
“Apa yang dilakukan hari ini sudah tepat. Alhamdulillah kegiatan sosialisasi dan penandatanganan perjanjian kerjasama netralitas ASN dengan Pemkab OKU dalam pelaksanaan Pilkada OKU Tahun 2020 ini dapat terlaksana dengan baik,”ujarnya.(rws)