Pasca Pembatalan, Kemenag OKI : Belum Ada CJH Tarik Bipih

IMG_20200610_184414

Kayuagung, Sriwijaya Media- Kantor Kementrian Agama (Kankemenag) OKI mencatat pasca pembatalan keberangkatan haji tahun 2020 akibat pandemi Covid-19, hingga saat ini belum ada Calon Jemaah Haji (CJH) asal OKI yang menarik uang setoran haji atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Kepala Kankemenag OKI H Ahmad Syukri didampingi Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) H Mutawalli menyebutkan, belum ada satupun CJH yang menarik Bipih, pasca pembatalan keberangkatan haji tahun 2020 akibat pandemi Covid-19.

Dia mengklaim uang yang dapat ditarik kembali oleh CJH adalah dana Bipih terdiri atas dua setoran yakni setoran awal dan pelunasan.

“Ketentuannya adalah, jika biaya Bipih diambil semua sebesar Rp35.972.602, terdiri atas Rp25 juta setoran awal dan sisanya setoran pelunasan, maka status nomor porsi haji dinyatakan hangus dan CJH dinyatakan mengundurkan diri serta hilang haknya untuk berangkat haji tahun 1442H/2021M,” jelasnya.

Mutawalli melanjutkan jika Bipih setoran awal dan setoran pelunasan tidak diambil, hal ini diperbolehkan dan tidak ada masalah. Dana tersebut secara otomatis disimpan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang statusnya sebagai lembaga negara.

“Nanti CJH mendapat nilai manfaat yang akan dibayarkan kepada CJH masing-masing, 30 hari sebelum keberangkatan haji pada tahun 1442H/2021M,” terangnya.

Meski pelayanan pengambilan dana pelunasan haji telah dibuka, namun sampai saat ini belum ada satu pun yang melapor ingin menarik dana pelunasan haji di Kemenag OKI.

“Di OKI tercatat CJH yang telah melakukan pelunasan tahap satu sebanyak 404, tahap dua sebanyak 41 hingga total berjumlah 444 orang. Ya, tapi sampai saat ini tidak ada yang laporan mau mengambil uangnya,” ucapnya.

Dia mengaku, pengambilan uang setoran keberangkatan haji harus dilakukan sesuai prosedur. Sebagai syarat awal, pendaftar haji harus mengajukan permohonan pengambilan uang setoran secara tertulis ke Kemenag OKI.

“Nanti Kemenag menvalidasi dokumen pemohon. Dokumen permohonan dari setiap pendaftar akan diajukan ke Kemenag pusat. Setelah itu prosesnya dilanjutkan ke BPKH selama 9 hari kerja.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *