Baturaja, Sriwijaya Media – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Rapat Paripurna ke-X, bertempat di Ruang Paripurna DPRD OKU, Senin (15/6/2020). Rapat paripurna ini dengan agenda membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) OKU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD OKU Tahun Anggaran 2019.
Bupati OKU Drs H Kuryana Azis, mengucapkan terima kasih atas pencapaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) OKU tahun anggaran 2019 yang telah mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sumsel untuk kelima kalinya secara berturut-turut.
Dalam pencapaian LKPD tahun anggaran 2019, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU menyerahkan LKPD tahun 2019 kepada BPK RI tercepat ketiga se Indonesia. Pencapaian ini tentunya atas kerjasama yang baik antara jajaran eksekutif dengan legislatif.
Bupati mengatakan diketahui bersama bahwa didalam UU No 23/2014 tentang pemerintahan daerah mengamanatkan Pemda untuk menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dalam bentuk Raperda.
Selain itu, didalam PP No 71/2010 tentang standar akuntansi pemerintahan sebagai wujud dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
“LKPD OKU tahun anggaran 2019 ini agar dapat dibahas dan disetujui DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda. LKPD OKU sudah melalui audit oleh BPK RI perwakilan Sumsel,” terang Bupati.
Pada kesempatan itu pula, Bupati OKU menyampaikan dokumen raperda tentang pelaksanaan APBD tahun 2019 kepada Ketua DPRD OKU disaksikan unsur forkopimda.
Sementara itu, Ketua DPRD OKU Ir H Marjito Bachri, mengatakan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan juga berfungsi sebagai evaluasi terhadap perda tentang APBD yang telah ditetapkan.
“Dengan diberikannya otonomi yang luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus pemerintahan sendiri, diperlukan kesiapan dan upaya daerah untuk mensejahterakan seluruh komponen masyarakat,” kata Ketua DPRD OKU.
Marjito mengatakan untuk selanjutnya raperda pertanggungjawaban ini akan dibahas oleh fraksi-fraksi DPRD selama dua hari dari tanggal 22 sampai 23 Juni 2020.
Materi raperda tahap kesatu tahun 2019 ini akan dibahas lebih lanjut pada rapat panitia khusus DPRD OKU bersama OPD terkait setelah selesainya pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019.
Mengenai raperda OKU tentang keolahragaan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD OKU Yopi Sahrudin, S.Sos. mengatakan berdasarkan hasil rapat Bapemperda DPRD OKU atas pendapat Bupati OKU materi muatan perda inisiatif DPRD OKU yang berjudul “keolahragaan”, akan dibahas lebih lanjut.
Hadir pada acara rapat paripurna ini antara lain Wabup OKU, Kapolres OKU, Dandim 0403 OKU, Ketua Pengadilan OKU, Kajari OKU, anggota DPRD OKU, sekda, sekwan, staf ahli, asisten, OPD, BUMN, BUMS, BUMD, perbankan, camat, kabag, dan undangan lainnya.(adv)