Pemakaman Jenazah Covid-19 di OKU Berlangsung Dramatis

IMG-20200519-WA0055

Baturaja, Sriwijaya Media- Prosesi pemakaman jenazah Covid-19 yang digelar di lapangan upacara Pemkab OKU, Selasa (19/5/2020) berlangsung dramatis.

Tim Satgas Covid-19 yang dipimpin Dandim 0403 Kabupaten OKU mempraktikkan cara penanganan proses pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19, sesuai prosedur protokol kesehatan berlaku.

Bacaan Lainnya

Dandim 0403 OKU, sekaligus Ketua Tim Pemakaman Covid-19 OKU Letkol Arh Tan Kurniawan, S.AP., M.IP., mengatakan dalam kondisi pandemi seperti ini mengakibatkan ketidakpastian untuk menentukan bahwa jenazah atau seseorang yang meninggal itu akibat dari Covid-19 atau bukan.

Ada beberapa langkah untuk dipedomani yang memuat sejumlah prosedur keamanan dalam mengurus jenazah Covid-19. Langkah-langkah tersebut antara lain petugas kesehatan harus menggalakkan kewaspadaan standar tertentu mengenai pasien yang meninggal akibat penyakit menular. APD harus digunakan dalam mengurus jenazah, jika pasien tersebut meninggal.

Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus setelah dipindahkan ke kamar jenazah. Jangan ada kebocoran cair yang mencemari bagian luar kantong jenazah. Jenazah sebaiknya tidak boleh dari 4 jam harus segera disemayamkan dan pemulasaran jenazah.

“Hal ini membutuhkan langkah-langkah tata laksana secara spesifik untuk mencegah penyebaran kepada tenaga medis maupun tenaga pemulasaran jenazah atau keluarga dan masyarakat pada umumnya,” kata Dandim.

Sementara itu, Bupati OKU sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten OKU Drs H Kuryana Azis, mengatakan simulasi digelar untuk memastikan tim siap siaga jika sewaktu-waktu ada jenazah Covid-19 yang harus dimakamkan.

Simulasi yang digelar itu bertujuan untuk meneguhkan komitmen Pemkab OKU kepada masyarakat terkait penyediaan lahan khususnya untuk jenazah Covid-19.

Kegiatan ini sekaligus memastikan kesiapsiagaan tim dalam penanganan prosesi pemakamannya.

“Simulasi ini dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan, panduan Kemenag dan juga fatwa MUI Nomor 18/2020,” ujar Bupati.(rws)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *